RELUNG.ID – Seorang nenek di Palembang, Poni (62) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Kedatangannya ini untuk melaporkan suaminya yang telah melakukan penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan luka lebam di tubuhnya.
Diceritakan nenek 10 cucu, tindak pidana KDRT itu terjadi pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.00 di rumah mereka di Jalan M Isa Lorong Fajar, Kecamatan IT III, Palembang.
Saat ini, terlapor baru pulang ke rumah dan langsung tidur di ranjang yang ada di kamar.
“Saya lihat, kakinya juntai ke bawah. Sambil melihat dia saya berkata, tidur seperti itu apa tidak sakit. Jadi saya banguni untuk merubah posisi tidur,” kata Poni saat ditemui usai membuat laporan polisi.
Mendengar ucapan tersebut, tambah Poni, terlapor MA terbangun dari tidurnya dan langsung emosi hingga menonjok korban ke arah wajah dan bagian tubuh lainnya.
“Mudah nian tersinggung, padahal cuma bilang seperti itu. Saya tidak tahu apa penyebabnya tersinggung dan bisa marah-marah. Apa karena cuaca yang panas atau karena pekerjaan di luar rumah,” ucap Poni.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan benjol di bagian kening, pecah bibir bawah dan memar di bahu sebelah kanan.
“Saya melapor ke polisi minta perlindungan, karena takut terjadi hal-hal tidak diinginkan. Apalagi kemarin dia telah mengancam saya pakai pisau. Kami sudah lama menikah, dikaruniai delapan anak dan cucu sepuluh,” tambah dia.
Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Rifki Syerif membenarkan adanya laporan KDRT uang dilaporkan Poni nenek berumur 62 tahun.
“Laporannya sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh anggota sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit PPA, guna melakukan penyelidikan” katanya.
Atas ulahnya terlapor terancam Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004. (DNP)

