Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Dibalik Tuduhan Pemalsuan Dokumen, Haji Halim Kini Berjuang Melawan Sakit, Bagaimana dengan Aspek Kemanusiaan?
Indeks

Dibalik Tuduhan Pemalsuan Dokumen, Haji Halim Kini Berjuang Melawan Sakit, Bagaimana dengan Aspek Kemanusiaan?

Indra PrajaBy Indra Praja17/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Peta wilayah yang diperkarakan dalam kasus Tol Bentung-Tempino/handout Tim Kuasa Hukum
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kondisi kesehatan Kemas H Abdul Halim, atau akrab disapa Haji Halim, yang terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan Tol Betung–Tempino, masih menjalani perawatan intensif.

Tim kuasa hukumnya, Lisa Merida SH MH, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami penurunan stamina serta gangguan pernapasan sehingga harus menggunakan alat bantu.

“Beliau sulit bergerak, sering sesak napas, dan membutuhkan pengawasan medis 24 jam. Kondisinya sangat lemah,” ujar Lisa, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, faktor usia yang sudah di atas 80 tahun dan tekanan mental akibat kasus hukum yang dijalani turut memperburuk kondisi kesehatan Haji Halim.

“Kasus ini menjadi beban pikiran berat bagi beliau dan keluarga, yang jelas berdampak pada kesehatannya,” imbuhnya.

Lisa berharap kondisi kliennya itu menjadi bagian dari pertimbangan pihak terkait.

“Kami tidak menuntut pembebasan semata, tapi memohon agar hukum berjalan dengan hati nurani. Ada opsi hukuman selain penjara bagi terdakwa yang sakit berat. Vonis yang terlalu berat justru berpotensi memperburuk kondisi, sama saja seperti menjatuhkan hukuman mati perlahan,” tegasnya.

Terkait hal ini, pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Conie Paniah Putri, menilai KUHP sebetulnya memberi ruang bagi terdakwa yang sakit untuk mendapat alternatif hukuman.

“KUHP memberi opsi seperti denda, pembatasan aktivitas, atau kerja sosial. Bahkan, ada mekanisme penundaan atau pembatalan eksekusi pidana jika kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Prinsipnya, tujuan hukum adalah keadilan dan kemanfaatan, bukan semata menghukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif juga dapat dipertimbangkan dalam kasus ini, apalagi mengingat kontribusi sosial terdakwa selama hidupnya.

Seperti diketahui, Haji Halim memang dikenal sebagai salah satu pengusaha dermawan di Sumsel. Berbagai tokoh nasional, presiden, pejabat, sampai tokoh agama yang berkunjung ke Palembang tak pernah luput dari silaturahmi mereka dengan pengusaha asli Palembang yang kini berusia 87 tahun itu.

Dukungan moral datang dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat. Ketua Yayasan Masjid Darul Muttaqien, Al Habib Gasim bin Abdullah Al Kaff, menyebut Haji Halim sebagai sosok dermawan yang telah lama membantu umat.

“Sejak tahun 80-an beliau membangun ratusan masjid dan mushalla dengan uang pribadi, membantu anak yatim, pondok pesantren, dan kaum duafa. Kondisi beliau sekarang membuat kami prihatin. Kami berharap hukum berlaku adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujarnya.

Kondisi Haji Alim saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel/handout

Kilas Balik Kasus

Kasus Haji Halim bermula dari klaim pengadaan lahan Tol Betung–Tempino melalui PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB). Ia bersama mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansyur, diduga memalsukan dokumen untuk memperoleh ganti rugi tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal.

Penyidik Kejari Muba menemukan lahan tersebut merupakan tanah negara bekas kawasan hutan. PT SMB juga disebut menguasai lebih dari 900 hektare tanpa izin HGU atau IUP yang sah.

Dalam persidangan, Haji Halim mengaku sebagian dokumen ditandatangani tanpa dibaca karena kondisi kesehatan yang lemah, dan ia hanya mengenal Amin Mansyur serta Yudi Herzandi sebatas urusan pekerjaan maupun acara pengajian rutin.

Sidang sempat ditunda setelah Haji Halim mengalami sesak napas. Sejumlah saksi, termasuk staf PT SMB, sudah diperiksa terkait penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) di lahan negara.

Dalam sidang dengan terdakwa Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herzandi dan pensiunan BPN Amin mansyur yang divonis pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri klas 1 A khusus Tipikor Palembang, pada Jumat (15/8/2025), terungkap sejumlah fakta.

Salah satu yang utama adalah salahnya penafsiran mengenai tanah yang menjadi perkada, sebab sejak tahun 1993 tanah tersebut sudah bukan tanah milik negara berdasarkan Surat Kementerian Kehutanan Nomor: 159/Kpts-II/1993 dan Nomor: 719/Kpts-II/1996 yang menyatakan melepaskan sebagian tanah kawasan hutan untuk usaha budidaya perkebunan karet dan coklat.

Disebutkan tanah yang menjadi masalah tersebut, dibeli oleh Haji Halim oleh seorang yang warga yang memang sebelumnya telah menanami tanah tersebut dengan karet. Karena alasan keluarga, tanah yang telah ditsnam itupun dijual, lalu dibeli dan diurusi oleh Haji Halim melalui unit usahanya.

Belakangan, seiring pembangunan tol, masalah muncul dan kemudian menyeret Haji Halim yang kini telah berusia senja. (TIM)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHUT ke-80 RI di Griya Agung, Gubernur Herman Deru Tekankan Arti Perjuangan dan Warisan Budaya
Next Article Karhutla Masih Rawan, Polres Muara Enim Perkuat Patroli Terpadu
Indra Praja

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?