RELUNG.ID – Seorang warga Grobogan, Kusyanto, mengalami peristiwa nahas saat tengah mencari bekicot di pinggir kali. Ia tiba-tiba ditangkap dan dituduh mencuri oleh sejumlah oknum aparat, hingga mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya dibebaskan karena tak terbukti bersalah.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (3/3) di sekitar Pondok Ngawen Darussalam, Kabupaten Grobogan. Kusyanto mengaku didatangi empat hingga lima orang yang diduga polisi tanpa diberi kesempatan untuk menjelaskan dirinya hanya mencari bekicot.
“Saya lagi istirahat di pinggir kali, tiba-tiba ada 4-5 orang yang langsung menuduh saya mencuri. Saya dibawa ke rumah warga, dipaksa mengaku mencuri diesel atau pompa air. Saya tetap bertahan tidak mengaku, karena memang saya tidak mencuri,” ujar Kusyanto, Minggu (9/3/2025).
Tak hanya dituduh tanpa bukti, Kusyanto juga mengaku mengalami kekerasan sepanjang perjalanan dari lokasi penangkapan hingga ke rumah warga tempat ia diperiksa.
“Saya dipukul sejak dari lokasi pertama sampai di rumah warga itu,” ungkapnya.
Dari rumah warga, Kusyanto kemudian dibawa ke Polsek Geyer dan kembali dipaksa mengaku sebagai pencuri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan tidak ditemukan barang bukti, ia akhirnya dibebaskan.
“Di Polsek saya kembali dipaksa mengaku, tapi tetap saya tidak mau. Setelah dicek, tidak ada barang bukti, akhirnya saya dilepaskan,” katanya.
Meski sudah dibebaskan, Kusyanto merasa dirugikan karena mengalami kekerasan, kehilangan alat-alat kerja, serta kerusakan pada motornya yang membuatnya tak bisa bekerja sejak kejadian tersebut. Ia pun tidak mendapatkan pendampingan hukum dalam prosesnya.
“Saya tidak punya pengacara, orang kecil seperti saya tidak paham alur hukum,” ujarnya.
Pihak kepolisian sendiri telah meminta maaf dan menawarkan kesepakatan damai yang telah ditandatangani Kusyanto pada Sabtu (8/3). Namun, ia mengaku tidak mendapat ganti rugi atas kerusakan yang dialaminya.
Sementara itu, Polres Grobogan menyatakan tengah memeriksa seorang anggota polisi berinisial Aipda IR dari Polsek Geyer terkait kasus ini. Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Edanto, memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh Propam.
“Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres sejak Jumat (7/3). Saat ini yang diperiksa satu anggota. Proses masih berlangsung,” ujarnya. (KPB)

