RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres PALI menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba di bulan puasa.
Pria tersebut bernama Dimas P (32) warga Tebing Atmojo Kecamatan Talang Ubi, PALI, Sumatera Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,16 gram.
Kasat Res Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, sering terjadi transaksi narkoba di Tebing Atmojo, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Talang Ubi, PALI, Sumsel.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka ditangkap kemarin sore, saat sedang di depan rumahnya,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, pihaknya menemukan barang bukti satu plastik klip kecil yang berisikan serbuk putih yang diduga sabu seberat 0,16 gram.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang tersebut didapatkannya dari seorang berinisial BNT yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini tersangka telah dibawa ke Mapolres PALI untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku,” pungkasnya.

