RELUNG.ID – Nama artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan dalam transaksi pengadaan perangkat audio untuk sebuah kafe di Semarang dengan nilai mencapai Rp 213 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan telah teregister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Fajar mengungkapkan, persoalan bermula pada Januari 2026 saat Vicky Prasetyo memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan kafe di Semarang. Proses pemesanan disebut dilakukan melalui seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa yang bertindak sebagai perantara.
Menurut Fajar, sebelum transaksi disepakati, pihak kafe sempat datang langsung ke toko miliknya untuk melihat sekaligus menguji kualitas perangkat audio yang akan dibeli.
Setelah mencapai kesepakatan, seluruh perangkat kemudian dikirim dan dipasang di lokasi sesuai permintaan.
“Awalnya hubungan kami baik. Pemesanan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran yang ada,” ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka sebesar 50 persen setelah pemasangan selesai. Sisa pembayaran kemudian dicicil dalam jangka waktu tiga bulan.
Namun, Fajar mengaku hingga kini belum menerima pembayaran sama sekali meski perangkat telah terpasang dan digunakan.
“Setelah barang terpasang, saya langsung menagih uang muka sesuai kesepakatan. Tetapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya menerima janji-janji,” katanya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Fajar mengaku telah berulang kali menghubungi pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, mengatakan laporan yang diajukan ke Polda Jawa Timur berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa terkait transaksi pembelian perangkat audio. Hingga laporan dibuat, tidak ada pembayaran yang dilakukan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari invoice transaksi, bukti percakapan, hingga surat somasi yang diklaim telah dua kali dikirimkan kepada pihak terlapor.
“Somasi sudah kami layangkan dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Seluruh bukti transaksi dan komunikasi juga sudah kami serahkan kepada penyidik,” kata Descha.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Polda Jawa Timur. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan pelapor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa terkait laporan yang diajukan tersebut.[THQ]

