Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Belum Lunasi Perangkat Audio Kafe, Vicky Prasetyo dan Rekannya Dilaporkan ke Polisi
Hukum

Diduga Belum Lunasi Perangkat Audio Kafe, Vicky Prasetyo dan Rekannya Dilaporkan ke Polisi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Vicky Prasetyo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Nama artis sekaligus presenter Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia dilaporkan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penipuan dalam transaksi pengadaan perangkat audio untuk sebuah kafe di Semarang dengan nilai mencapai Rp 213 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan telah teregister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.

Fajar mengungkapkan, persoalan bermula pada Januari 2026 saat Vicky Prasetyo memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan kafe di Semarang. Proses pemesanan disebut dilakukan melalui seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa yang bertindak sebagai perantara.

Menurut Fajar, sebelum transaksi disepakati, pihak kafe sempat datang langsung ke toko miliknya untuk melihat sekaligus menguji kualitas perangkat audio yang akan dibeli.

Setelah mencapai kesepakatan, seluruh perangkat kemudian dikirim dan dipasang di lokasi sesuai permintaan.

“Awalnya hubungan kami baik. Pemesanan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran yang ada,” ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka sebesar 50 persen setelah pemasangan selesai. Sisa pembayaran kemudian dicicil dalam jangka waktu tiga bulan.

Namun, Fajar mengaku hingga kini belum menerima pembayaran sama sekali meski perangkat telah terpasang dan digunakan.

“Setelah barang terpasang, saya langsung menagih uang muka sesuai kesepakatan. Tetapi sampai sekarang tidak ada pembayaran yang masuk. Saya hanya menerima janji-janji,” katanya.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, Fajar mengaku telah berulang kali menghubungi pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha, mengatakan laporan yang diajukan ke Polda Jawa Timur berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa terkait transaksi pembelian perangkat audio. Hingga laporan dibuat, tidak ada pembayaran yang dilakukan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari laporan, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari invoice transaksi, bukti percakapan, hingga surat somasi yang diklaim telah dua kali dikirimkan kepada pihak terlapor.

“Somasi sudah kami layangkan dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Seluruh bukti transaksi dan komunikasi juga sudah kami serahkan kepada penyidik,” kata Descha.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Polda Jawa Timur. Polisi akan melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan pelapor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa terkait laporan yang diajukan tersebut.[THQ]

 

Penipuan Vicky Prasetyo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRincian Pengeluaran Rumah Tangga Sarwendah Disorot, Ada Biaya Hewan Peliharaan
Next Article Rangkaian Suap di Muara Enim, Dana dari Proyek Smart Board Diduga Mengalir untuk Ubah Hasil Audit BPK
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Vicky Prasetyo Berencana Pensiun dari Dunia Hiburan, Ingin Jadi Pendakwah pada 2030

09/10/20264 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?