RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap berlapis yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, dana yang diduga berasal dari suap proyek pengadaan smart board disebut kembali digunakan untuk menyuap pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memengaruhi hasil audit.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Juni 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima uang sebesar Rp500 juta dari pihak PT MSA melalui perantara Abi Nurwardani. Dana tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smart board yang sebelumnya telah diperoleh perusahaan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Selain dugaan penerimaan suap, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya memengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan suap kepada pihak BPK berkaitan dengan temuan audit atas sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim, termasuk pengadaan smart board.
“Sejauh ini berkaitan dengan upaya menutup temuan-temuan BPK terkait pengadaan yang ada di Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan smart board tersebut,” ujar Budi.
Perkembangan penyidikan kemudian mengarah pada operasi tangkap tangan lanjutan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) BPK pada 10 Juni 2026.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari temuan auditor BPK yang menilai terdapat nilai penyimpangan melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Menurut KPK, pada Mei 2026 Edison diduga meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan audit tersebut melalui seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Dalam prosesnya, Abi Nurwardani disebut melakukan komunikasi dan negosiasi dengan Angga terkait biaya yang diperlukan untuk mengubah hasil audit.
KPK menduga Angga meminta dana sekitar Rp1,6 miliar, yang disebut berasal dari persentase nilai proyek infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga menghubungi Titin Rita Lestari, seorang ASN yang bertugas sebagai pengendali teknis pemeriksaan, untuk membantu mengubah hasil audit.
Untuk memenuhi permintaan dana tersebut, Abi diduga mengumpulkan sejumlah uang, termasuk yang berasal dari pihak PT MSA melalui Cory Erin Hardi dan Direktur PT MSA, Fika.
KPK mengungkapkan bahwa dari dana yang diterima, sekitar Rp100 juta diduga diserahkan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara. Sementara sekitar Rp300 juta lainnya disebut mengalir ke Sumatera Selatan dan diduga terkait dengan Edison.
Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, kendaraan, serta uang tunai sekitar Rp200 juta.
Atas perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait hasil audit BPK, yakni Augusz Dewanggara (Angga), Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan. (vid)

