RELUNG.ID – Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita sejumlah barang bukti berupa mobil mewah milik Bobi bos tambang batubara ilegal di Muara Enim di Jalan Baru, Kelucrahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Rabu (16/10) lalu.
Mobil mewah seharga ratusan juta hingga miliaran ini diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini mobil tersebut telah berada di depan Gedung Direktorat Tahti dan dipasanga garis polisi.
Mobil mewah yang disita yaitu, Toyota Land Cruiser (LC) keluaran terbaru 300 VX-R warna hitam dengan nopol B 1007 VJF, Mercedes Benz sedan C-Clas 2022. Unit disita tanpa nopol BG 385 EL, mobil Porsche Spyder warna putih tanpa nomor polisi. Kemudian dua mobil Honda HRV dan CRV terbaru, semuanya berwarna hitam.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah melakukan penahanan terhadap Bobi. Bobi berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel melaksanakan Operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 pada pertengahan Agustus lalu.
Dari Operasi Satgas Pertambangan Ilegal tersebut petugas menemukan 3 unit excavator, yang disembunyikan dalam hutan kawasan tanah putih, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung.
Alat berat tersebut digunakan untuk melakukan penambangan batu bara secara ilegal di Kabupaten Muara Enim.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan menggeledah dirumah bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, Rabu 16 Oktober 2024.
Dari penggeledahan dirumah bos tambang batu bara ilegal bernama Bobi itu petugas sudah memasang garis polisi. Dari rumah tersebut petugas menyita barang bukti tiga mobil mewah yang berada di depan dan samping rumah. (FZI)

