RELUNG.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan benih lobster asal Lampung yang akan dikirim ke Luar Negeri.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menyita barang bukti benih lobster sebanyak 37.804 ekor serta dua unit mobil minibus yakni Suzuki APV Nopol B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax nopol F 8701 AU.
“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan ini saat mobil tersebut melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami tepatnya di samping Bandara,” kata Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, Rabu (24/7).
Dia mengatakan, pihaknya juga menangkap dua orang tersangka yaitu HA (29) dan D (30) yang merupakan dua warga Lampung Tengah.
Ungkap kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan anggotanya bahwa ada penyelundupan lobster. Kemudian, anggota melihat dua mobil yang mencurigakan melintas. Sehingga, pihaknya pun menghentikan mobil tersebut serta menggeledah isinya.
“Kami menemukan 8 box sterofoam berisi 192 kantong dan setelah dihitung ada 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan nilainya Rp5,6 miliar,” katanya.
Dari keterangan para tersangka, mereka ini hanya berperan sebagai sopir yang mengantarkan benih lobster atas perintah seorang berinisial IW yang masih DPO.
Kedua tersangka ini diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar.

