RELUNG.ID – Sebanyak tujuh pondok liar yang berada di area perkebunan sawit dan jauh dari pemukiman warga di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran pondok-pondok tersebut diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan pembongkaran dilakukan petugas gabungan dari Polsek Rawas Ilir, Babinsa, Pemerintah Desa dan juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat serta bersama dengan warga pada Selasa, 21 Oktober 2025 yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah menjelaskan, dari penggerebekan dan pembongkaran pondok di lokasi tersebut ditemukan 1 alat timbangan digital. Kemudian 5 korek api, 8 botol yang dipakai sebagai alat hisap dan 40 lembar plastik klip ukuran kecil.
“Saat didatangi pondok dalam keadaan kosong, tidak ada orang didalam pondok,” kata Kapolsek.
Dijelaskan, penggerebekan dan pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan laporan warga yang menduga pondok tersebut diduga sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian ditindak lanjuti informasi itu oleh Kepala Desa dengan melapor ke Polsek.
“Jadi awal mulanya kita menindak lanjuti informasi warga dan Kepala Desa (Kades) bahwa pondok-pondok itu diduga sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan narkotika,” ujarnya
Kemudian tindak lanjut dilapangan, diketahui lokasi pondok berada jauh dari pemukiman warga dan berlokasi di area perkebunan sawit.
“Jadi hari ini Kades bersama perangkatnya terus tokoh masyarakat dan tokoh adat serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan pembongkaran pondok-pondok liar yang diduga untuk tempat penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (NSR)

