RELUNG.ID-Suharlan (34), pelaku pembunuhan terhadap staf Bawaslu OKU Selatan, Maria Simaremare, berhasil diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (28/3/2026).
Sebelum ditangkap, pelaku lebih dulu menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, dan mengakui perbuatannya telah menghabisi korban.
Diketahui, Suharlan dan Maria Simaremare memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih. Bahkan, sebelum kejadian, pelaku sempat menginap di kontrakan korban selama beberapa hari.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, membenarkan penyerahan diri pelaku tersebut. Ia menyebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan dilacak dalam waktu empat hari sejak kejadian.
“Dalam empat hari kami berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan pelaku di Polsek Sukarami. Selanjutnya pelaku akan kami bawa ke Polres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aston, Sabtu (28/3/2026).
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. Di antaranya satu unit telepon genggam Oppo A95 warna putih dan dompet berwarna merah muda yang ditemukan di atas cor dak masjid di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Di dalam dompet tersebut masih terdapat KTP, SIM, dan kartu ATM atas nama korban.
Selain itu, sepeda motor Honda Beat warna putih beserta STNK dan BPKB, serta satu unit laptop Asus warna abu-abu milik korban, diketahui disembunyikan pelaku di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU.
Sebelumnya, korban Maria Simaremare ditemukan tewas bersimbah darah di samping tempat tidur di kediamannya di Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka sayatan senjata tajam di bagian leher.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan yang disertai, didahului, atau diikuti tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian barang milik korban. [FZN]

