RELUNG.ID – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers pada Selasa (2/9/2025).
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar termasuk anak,” ujar Ade Ary.
Menurut Ade Ary, Delpedro diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana, menyebarkan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong hingga menimbulkan keresahan, serta merekrut atau memperalat anak tanpa memberikan perlindungan yang semestinya.
Polisi menjerat Delpedro dengan sejumlah pasal yaitu, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dugaan tindak pidana ini diduga berlangsung sejak 25 Agustus di sekitar Gedung DPR/MPR, kawasan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta beberapa wilayah lain di Jakarta,” kata Ade Ary.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (vid)

