RELUNG.ID – Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) telah mengambil sikap atas dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oknum dosen fakultas hukum.
Pihak rektorat mengambil keputusan untuk menonaktifkan HM setelah menerima laporan hasil temuan dari Tim Investigasi yang dibentuk Fakultas Hukum.
”Saya telah menerima laporannya, dan sekarang Universitas sudah menonaktifkan sementara HM dari kegiatan-kegiatan Akademik, baik itu mengajar dan bimbingan, “ucap Rektorz UMP, Abid Djazuli
Abid turut mengomentari perkara yang dialami mahasiswinya ini juga tengah berproses di Polrestabes Palembang.
Terkait kedepannya bila penyidik menaikan status perkara yang diadukan korban dari penyelidikan ke penyidikan hingga ada penetapan tersebut.
Bukan tak mungkin, Rektorat UMP dengan tegas akan melakukan pemecatan terhadap oknum yang bersangkutan.
”Perkara ini sudah masuk ranah hukum. Universitas dengan tegas, jika memang yang bersangkutan (HM_red) bersalah, tidak perlu etik-etik lagi, pasti diberhentikan,” tegas Rektor UMP Abid Djazuli ketika dikonfirmasi wartawan.
Menanggapi keputusan rektorat kampus yang menonaktifkan oknum dosen tersebut mendapat respon positif dari pihak korban.
Seperti yang diungkap penasihat hukum korban M Novel Suwa SH MM MSi mengapresiasi langkah tegas kampus.
Selain itu keputusan itu dinilai sebagai sinyal yang diyakini pihaknya bahwa tindak peristiwa tersebut benar adanya.
”Kami mengapresiasi langkah yang diambil rektor kampus, dengan keputusan itu juga artinya kampus menemukan dugaan tindak pristiwa itu memang ada, “ucap M Novel Suwa.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dosen HM, Amin Rais mengatakan, yang bersangkutan menghormati kebijakan yang diambil oleh UMP.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal kampus dan tidak dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan terhadap kliennya.
“Kami memahami penonaktifan ini sebagai langkah administratif sementara. Saat ini kami masih mempelajari keputusan tersebut secara cermat dan siap bekerja sama dengan pihak kampus untuk mengikuti seluruh prosedur internal yang berlaku, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan di luar kampus,” ujar amin rais dalam pernyataannya. (DNP)

