Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sahroni: Lima Mobil Saya Hancur Dijarah Massa
Hukum

Sahroni: Lima Mobil Saya Hancur Dijarah Massa

RiyadiBy Riyadi14/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sahroni saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa lima unit mobil miliknya hancur setelah rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa pada 30 Agustus 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026), ketika majelis hakim menanyakan dampak kerugian yang dialaminya akibat peristiwa penjarahan tersebut.

“Mobil lima, Yang Mulia. Hancur kelima-limanya,” kata Sahroni di hadapan majelis hakim.

Baca juga :   Bocah 9 Tahun Dipukul Hingga Luka dan Trauma, Ibu Korban Laporkan Tetangga ke Polisi

Selain kendaraan, Sahroni menyebut berbagai barang di dalam rumahnya turut rusak dan hilang. Ia mengaku terkejut ketika kembali mendatangi rumahnya pada 19 September 2025 karena kondisi bangunan sudah rusak parah dari lantai bawah hingga lantai atas.

“Saya masuk ke lantai satu, dua, sampai tiga. Kondisinya sangat mengenaskan sebenarnya, Yang Mulia,” ujarnya.

Sahroni juga menjelaskan bahwa sebagian barang yang sempat dijarah dan viral di media sosial akhirnya dikembalikan oleh warga. Salah satunya adalah jam tangan yang dikembalikan setelah orang tua pelaku mengetahui aksi tersebut dari video yang beredar.

Baca juga :   Sempat Bersembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah, Sahroni Kini Buka Suara di Depan Warga

“Jam tangan yang pertama viral itu, kebetulan tetangga rumah di belakang saya. Emaknya baru ngasih tahu anaknya, lalu dikembalikan ke rumah,” tuturnya.

Dalam persidangan tersebut, Sahroni turut mengungkapkan estimasi kerugian yang dialaminya akibat penjarahan. Ia memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp 80 miliar, mencakup barang-barang rumah tangga, dokumen penting, hingga aset bernilai tinggi.

“Iya, sekitar Rp 80-an miliar, Yang Mulia,” ucapnya.

Baca juga :   Aktivis Disiram Air Keras di Babel, Sahroni Desak Polisi Bertindak Cepat

Diketahui, terdapat sembilan terdakwa dalam kasus penjarahan rumah Sahroni yang disidangkan dalam tiga perkara terpisah. Perkara Nomor 1226 dan 1227 merupakan pidana biasa dengan enam terdakwa, terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan dan luka berat.

Sementara itu, Perkara Nomor 1228 dikategorikan sebagai pidana khusus dengan tiga terdakwa yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagai informasi, rumah milik Ahmad Sahroni didatangi sekelompok orang tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025) sore. Dalam peristiwa tersebut, massa merusak rumah dan kendaraan, serta mengambil sejumlah barang berharga. Akibat aksi itu, kaca rumah pecah, furnitur rusak, dan kendaraan mengalami kerusakan parah.[YKP]

Dijarah Hancur Lima Mobil Sahroni
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Lakukan Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen Hukum UMP Dinonaktifkan
Next Article Apple Luncurkan Creator Studio, Paket Berlangganan Aplikasi Kreatif untuk Mac, iPad, dan iPhone
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?