RELUNG.ID- Potongan video yang menunjukkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi diduga meminta uang Rp 1,5 juta kepada seorang sopir viral setelah diupload akun X @neveralonely.
Dalam video tersebut, oknum Dishub tersebut terlihat marah setelah mengetahui bahwa dirinya direkam secara diam-diam oleh sang sopir saat meminta uang.
“Dishub Bekasi yang arigan, kasihan si sopir diminta Rp 1,5 juta pelanggarannya cuma lupa KIR telat 3 hari,”tulis narasi dalam video yang dilihat pada Jumat (14/3/2025).
Dalam rekaman tersebut, oknum Dishub tampak mengancam akan menyerahkan sopir kepada polisi karena merekam tanpa izin.
“Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin. Tahu tidak aturan perundang-undangnya? Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang, ya menghargai dulu. Sampean sudah tua, paham?” ujar oknum Dishub tersebut dalam video.
Sebagai informasi, uji Kelayakan Kendaraan (KIR) merupakan pemeriksaan teknis berkala pada kendaraan bermotor, khususnya angkutan umum dan barang. Pemeriksaan ini wajib dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan kelayakan kendaraan di jalan raya.
Menanggapi video viral tersebut, pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, menilai bahwa baik oknum Dishub maupun sopir memiliki kesalahan dalam kasus ini.
“Tindakan oknum Dishub yang meminta uang secara paksa, melakukan intimidasi, dan menakut-nakuti sopir adalah perbuatan melawan hukum,” kata Budiyanto, Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa tindakan pemerasan dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Dalam kasus ini, ada dua aspek hukum yang perlu dicermati, yakni dari perspektif hukum lalu lintas maupun KUHP. Oknum Dishub yang melakukan pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, sedangkan KIR mati merupakan pelanggaran lalu lintas,” jelasnya.
Menurut Budiyanto, Dishub termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya angkutan umum.
Di sisi lain, pengemudi juga melakukan pelanggaran karena telat melakukan uji KIR. Hal ini diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dishub Bekasi terkait kejadian ini.[YKP]

