Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Lakukan Penggelapan dan TPPU, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Jadi Tersangka
Hukum

Diduga Lakukan Penggelapan dan TPPU, Rektor Universitas Bina Darma Palembang Jadi Tersangka

alwiBy alwi31/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bareskrim Polri. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang berinisial SA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat ketetapan Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11./2025/Dittipideksus tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Dittipideksus Brigjen Helfi Assegaf.

Baca juga :   Serahkan 36 Bukti Surat, PN Palembang Gelar Sidang Gugatan Bidar Palembang

Dalam surat tersebut, penyidik juga menetapkan YK selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma, kemudian FC yang merupakan ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang, lalu LU selaku Dosen dan Ketua Yayan Bina Darma Palembang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini berawal atas laporan korban Suheriyatmono, yang menyebut persoalan bermula sejak tahun 2001. Saat itu, Suheriyatmono bersama Rifa Ariani membeli sejumlah bidang tanah di Kota Palembang seluas 5.771 meter persegi seharga Rp4,6 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Andy Effendi dan Yudi Amiyudin.

Baca juga :   Tak Memenuhi Syarat, Dua Senpi Personel Polres OKU Timur Digudangkan

Kepemilikan atas tanah tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan kepemilikan aset tertanggal 26 September 2008 dan Akta Penyimpanan (Van Depot) Nomor 12 tanggal 24 Maret 2010.

Tanah itu kemudian dimanfaatkan oleh Universitas Bina Darma Palembang dan Yayasan Bina Darma Palembang. Dalam praktiknya, pihak kampus membayar sewa tanah kepada sejumlah pihak, termasuk Suheriyatmono dan Rifa Ariani, dengan nominal Rp75 juta per bulan.

Namun, sejak kepemimpinan SA sebagai rektor, pembayaran sewa tanah tersebut dihentikan. Hal ini membuat para pemilik sah mengalami kerugian hingga Rp38 miliar yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.

Baca juga :   Hari Ini, Bareskrim Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terkait Kasus Dugaan Fraud PT DSI

Kuasa hukum pelapor, M Novel Suwa membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap SA dan YK. Ia juga memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kita sudah menerima informasi penetapan tersangka. Harapan kami, kasus ini bisa berjalan sesuai hukum dan segera masuk ke proses persidangan,” ujar Novel saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SA belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.

Baca juga :   Jokowi Sedih Polemik Ijazah Tak Kunjung Usai: Ini Sudah Keterlaluan


Hal yang sama saat dilakukan konfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho lewat pesan singkat juga belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. (DNP)

Bareskrim Polri Kasus penggelapan di Palembang Kasus TPPU Universitas Bina Darma
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Mengantuk, Mobil Pengangkut BBM Alami Kecelakaan, Satu Orang Luka Parah
Next Article Park Bo Gum Bakal Bertemu Penggemarnya di Indonesia dalam Tur Global ‘BE WITH YOU’
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?