RELUNG.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang berinisial SA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat ketetapan Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11./2025/Dittipideksus tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Dittipideksus Brigjen Helfi Assegaf.
Dalam surat tersebut, penyidik juga menetapkan YK selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma, kemudian FC yang merupakan ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang, lalu LU selaku Dosen dan Ketua Yayan Bina Darma Palembang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kasus ini berawal atas laporan korban Suheriyatmono, yang menyebut persoalan bermula sejak tahun 2001. Saat itu, Suheriyatmono bersama Rifa Ariani membeli sejumlah bidang tanah di Kota Palembang seluas 5.771 meter persegi seharga Rp4,6 miliar.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Andy Effendi dan Yudi Amiyudin.
Kepemilikan atas tanah tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan kepemilikan aset tertanggal 26 September 2008 dan Akta Penyimpanan (Van Depot) Nomor 12 tanggal 24 Maret 2010.
Tanah itu kemudian dimanfaatkan oleh Universitas Bina Darma Palembang dan Yayasan Bina Darma Palembang. Dalam praktiknya, pihak kampus membayar sewa tanah kepada sejumlah pihak, termasuk Suheriyatmono dan Rifa Ariani, dengan nominal Rp75 juta per bulan.
Namun, sejak kepemimpinan SA sebagai rektor, pembayaran sewa tanah tersebut dihentikan. Hal ini membuat para pemilik sah mengalami kerugian hingga Rp38 miliar yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.
Kuasa hukum pelapor, M Novel Suwa membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap SA dan YK. Ia juga memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Kita sudah menerima informasi penetapan tersangka. Harapan kami, kasus ini bisa berjalan sesuai hukum dan segera masuk ke proses persidangan,” ujar Novel saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SA belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
Hal yang sama saat dilakukan konfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho lewat pesan singkat juga belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. (DNP)

