RELUNG.ID – Muddai Madang melalui kuasa hukumnya, M Ali Ruben, Sanusi dan rekannya melaporkan AFS selaku komisaris PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) atas dugaan penipuan dan penggelepan uang dalam pembelian saham Sriwijaya FC.
Laporan Muddai Madang sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/1167/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL tanggal 17 Oktober 2024.
M Ali Ruben mengatakan kliennya melaporkan AFS karena tak kunjung mengembalikan uang pembelian saham Sriwijaya FC sebanyak 1084 lembar yang dibeli terlapor dari kliennya sejak tahun 2019 lalu senilai Rp5,42 miliar.
“Pada saat membeli saham PT SOM, terlapor AFS belum melakukan pembayaran kepada korban. Pada tahun 2021 klien kami mendapat kabar, saham yang dibeli terlapor sudah beralih kepada Hendri Zainuddin tanpa mengkonfirmasi ataupun meminta izin ke klien kami,” katanya, Rabu (17/10).
Hingga hari ini, kliennya belum menerima pembayaran saham yang dimilikinya saat peralihan dulu dari terlapor.
“Sebelum kami menempuh jalur hukum, kami sudah melayangkan somasi kepada terlapor untuk segera membayar uang pembelian saham yang dibeli terlapor bahkan sampai tiga kali namun tidak ada itikad baik dari Asfan Fikri Sanaf hingga kami membuat laporan pidana ke Polda Sumsel,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, proses pembelian saham PT SOM sudah dicatat lewat notaris Elmadiantini dan diaktakan. Namun hingga kini, klien kami belum menerima kompensasi pembayaran. Bahkan, kontak Asfan diblokir saat kami mencoba menghubunginya untuk menyelesaikan masalah ini,” jelas Sanusi.
Sebelumnya, Muddai Madang memegang saham terbesar dengan 1.084 lembar senilai Rp5.420.000.000, yang kemudian dialihkan kepada AFS pada tahun 2019. Saat itu, Asfan juga diangkat sebagai Direktur Utama dan Presiden Klub Sriwijaya FC.(FZI)

