RELUNG.ID– Pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menemukan persoalan dalam proses pemberian remisi.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pencabutan tersebut dilakukan karena proses remisi yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat dinilai tidak benar.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
“Dan (pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta.
Rekomendasi tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara (BMN), tetapi digunakan dan diisi oleh warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut terkait dengan kontainer tersebut adalah Indra Kenz.
“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana serta salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi.
Rudi tidak menjelaskan secara rinci isi kontainer yang dikaitkan dengan Indra Kenz.
Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus berita bohong terkait investasi bodong Binomo. Dia kemudian keluar dari Lapas Cibinong pada September 2026 setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pembebasan tersebut diberikan sebelum sidak Ombudsman yang mengungkap sejumlah fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong.
Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan kawasan yang disebut sebagai “klaster mewah” yang dihuni sejumlah warga binaan. Di lokasi tersebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah yang terparkir.
Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat, status Indra Kenz selanjutnya bergantung pada proses administratif dan keputusan Ditjen PAS terkait pelaksanaan pencabutan tersebut.[YKP]

