Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Bakal Kembali Ditahan?
Hukum

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Bakal Kembali Ditahan?

RiyadiBy Riyadi05/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Indra Kenz bebas bersyarakat kasus binomo. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menemukan persoalan dalam proses pemberian remisi.

Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pencabutan tersebut dilakukan karena proses remisi yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat dinilai tidak benar.

“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Baca juga :   Bebas Bersyarat, Indra Kenz Minta Maaf kepada Korban Kasus Binomo

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

“Dan (pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta.

Rekomendasi tersebut muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.

Baca juga :   Dituduh Terlibat Insiden di Diskotek Dharma Agung, Pasien Kecelakaan Ditikam di IGD RSMH

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara (BMN), tetapi digunakan dan diisi oleh warga binaan. Salah satu warga binaan yang disebut terkait dengan kontainer tersebut adalah Indra Kenz.

“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana serta salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi.

Rudi tidak menjelaskan secara rinci isi kontainer yang dikaitkan dengan Indra Kenz.

Baca juga :   Update Kasus Anggota Polisi Tewas di Musi Rawas, Propam Polda Sumsel Pastikan Ada Luka Tembak di Kepala Korban

Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus berita bohong terkait investasi bodong Binomo. Dia kemudian keluar dari Lapas Cibinong pada September 2026 setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Pembebasan tersebut diberikan sebelum sidak Ombudsman yang mengungkap sejumlah fasilitas mewah di kawasan Lapas Cibinong.

Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan kawasan yang disebut sebagai “klaster mewah” yang dihuni sejumlah warga binaan. Di lokasi tersebut terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah yang terparkir.

Baca juga :   Kemenkumham Sumsel Tak Berikan Remisi Idul Adha kepada Narapidana Muslim

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat, status Indra Kenz selanjutnya bergantung pada proses administratif dan keputusan Ditjen PAS terkait pelaksanaan pencabutan tersebut.[YKP]

Indra Kenz Kembali Ditahan OB Dicabut
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Makan Seruit di Lampung, Herman Deru: Saya Bukan Holiday
Next Article 22 Ribu Hotspot Terpantau di Konsesi Perusahaan, Tindak Tegas Korporasi Dipertanyakan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?