Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Ketua Bawaslu Muba
Politik

Diduga Langgar Kode Etik Pemilu, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Ketua Bawaslu Muba

alwiBy alwi08/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalo saat menjatuhkan sanksi peringatan. (Istimewa/DKPP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada ketua beserta empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Muba, Beri Pirmansa bersama satu anggotanya Rico Roberto.

Sedangkan, tiga anggota lainnya yaitu Dian Sandi, Supriadi serta Teguh Prihatin diberikan sanksi berupa peringatan biasa.

Baca juga :   Tomas dan Pedagang Sekayu: Muba Harus Dipimpin Lucianty-Syaparuddin

Sanksi ini berdasarkan Surat Putusan Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (7/10) kemarin.

Dalam perkara ini, Teradu I yakni Beri Pirmansa selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Muba, lalu Teradu II Rico Roberto, Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi dan Teradu V Teguh Prihatin. Keempatnya merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara pengadu adalah Junsak Hasanudin sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil IX.

Dikutip dari keterangan resmi DKPP, Anggota Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengarkan keterangan para saksi, mendengarkan keterangan pihak terkait dan bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu.

Baca juga :   Penerima MBG Baru 30 Juta, Presiden Prabowo Mengaku Sedih

DKPP menyimpulkan, satu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu. Dua pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo.

“Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan untuk perkara Nomor 115-PKE-DKPP/VI/2024.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu sebagian, dua menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Beri Pirmansa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin, Teradu II Rico Roberto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sambung Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalo.

Baca juga :   KPU Sumsel Catat 6.644 Warga Ajukan Pindah Memilih Jelang Pemilu

“Ketiga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu III Dian Sandi, Teradu IV Supriadi, Teradu V Teguh Prihatin masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin terhitung sejak putusan ini dibacakan. Keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan kelima memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Ratna Dewi Pettalo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengadu Zulfatah didampingi Marta Dinata mengatakan, dalam putusan yang dibacakan sanksi yang dijatuhkan harus segera dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Kami meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi seperti yang disampaikan dalam putusan,” pungkasnya. (DNP)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCegah Banjir, Kolam Retensi di Sematang Borang Mulai Dinormalisasi
Next Article Rotasi Jabatan Kadis Pemprov Sumsel Tuai Pro dan Kontra, Elen Setiadi: Ini Demi Efisiensi Birokrasi
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,893 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,739 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?