RELUNG.ID – Rencana rotasi jabatan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menuai beragam tanggapan.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, telah menyerahkan daftar nama-nama pejabat yang akan dimutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Elen, pro dan kontra terhadap kebijakan rotasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Ia menegaskan bahwa rotasi bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan mempercepat kinerja birokrasi di Sumsel.
“Terkait adanya perbedaan pendapat soal rotasi, itu hal biasa. Ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Bagi saya, rotasi ini bagaimana membuat birokrasi di Sumsel berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Elen, Selasa (8/10/2024).
Elen menekankan bahwa kebijakan rotasi jabatan ini tidak ada kaitannya dengan kontestasi politik yang sedang berlangsung di Sumsel. Ia memastikan bahwa langkah tersebut murni dilakukan untuk mendukung program pembangunan di Bumi Sriwijaya.
“Soal rotasi, pengajuan ke Kemendagri masih menunggu keputusan lebih lanjut. Jika sudah ada persetujuan, kami akan segera informasikan. Rotasi ini untuk kepentingan masyarakat, perkembangan ekonomi, dan kesejahteraan. Perlu dicatat, ini hanya rotasi jabatan, bukan menurunkan atau mengganti pejabat secara keseluruhan,” jelas Elen.
Lebih lanjut, Elen juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada serentak. Ia menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Meski demikian, Elen mengaku belum menerima laporan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.
“Kalaupun ada oknum ASN yang terlibat, itu hanya sebagian kecil dan bukan mewakili keseluruhan. ASN harus menjaga netralitas sesuai ketentuan Undang-Undang. Jika terbukti terlibat politik praktis, maka kami akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat,” tambahnya.
Elen juga menegaskan bahwa Pemprov Sumsel akan bertindak tegas terhadap setiap ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait untuk memastikan bahwa ASN tetap berpegang teguh pada aturan dan tidak terpengaruh oleh kontestasi politik.[AYK]

