RELUNG.ID – Seorang kakek berusia 70 tahun berinisial TM warga di Kecamatan Kalidoni, Palembang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.
TM diduga telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur berinisial AV hingga 10 kali dengan iming-iming uang dan jajanan.
Aksi bejat ini dilakukan TM terakhir kali di warung sekaligus kediaman TM pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Orang tua korban, HT menceritakan aksi pelecehan ini terbongkar saat anaknya memberanikan diri bercerita kepadanya
“Anaknya saya itu awalnya ngomong kalau dia itu dibegituin (dilecehkan) oleh pelaku ini, awalnya tahu dari situ,” kata HT mengawali ceritanya, Rabu (22/10/2025).
Mendengar cerita dari anaknya, HT pun kembali mencecar AV apa saja yang dilakukan TM terhadapnya. AV lalu bercerita bahwa aksi bejat TM sudah dilakukan sekitar 10 kali terhadap AV.
“Setelah tahu begitu lalu saya tanya-tanyain anak saya, dia (pelaku) berbuat apa saja dan sudah berapa kali, saya kaget anak saya menjawab sudah sekitar 10 kalian lah,” ungkapnya.
Selama melancarkan aksinya terhadap AV, pelaku kerap mengiminginya dengan memberikan uang Rp5 ribu dan jajanan di warung TM.
Karena itu, atas perbuatan TM ini, HT mendatangi Polda Sumsel membuat laporan polisi. Dia khawatir jika TM tak diproses hukum, bakal ada warga sekitarnya yang menjadi korban lain.
“Jelas saya tak terima anak saya diperlakukan seperti itu, jadi saya laporkan dia. Di kampung saya kan banyak anak-anak seumuran anak saya, saya khawatir nanti banyak korban lain oleh pelaku ini,” katanya.
Laporan HT sudah diterima di SPKT Polda Sumsel terkait tindak pidana Undang-undang perlindungan anak
“Laporan pelapor akan diteruskan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti. Laporannya UU Perlindungan Anak,” singkat Kepala Siaga 1 SPKT Polda Sumsel, Kompol Yulia F. (FZP)

