RELUNG.ID- Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/8/2026) dini hari. Seorang warga tewas setelah ditabrak mobil Mitsubishi Outlander yang dikemudikan seorang wanita berinisial ENR (32).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, ENR diduga mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu, pengemudi juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Awalnya kendaraan Mitsubishi Outlander nomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR melaju dari arah selatan ke utara, sekitar Jalan Taman Hapsari,” kata Galih saat dikonfirmasi, Senin (24/8).
Saat kendaraan berbelok ke kiri, ENR diduga kehilangan konsentrasi. Mobil yang dikendarainya kemudian menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan.
“Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak taksi listrik VinFast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan,” ujarnya.
Bukannya berhenti, ENR tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.
Sesampainya di sekitar Alun-alun Surabaya, mobil tersebut kembali terlibat kecelakaan. Kendaraan menabrak seorang pria berinisial RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir di lokasi.
“Samping Alun-alun Surabaya kendaraan tersebut menabrak RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir,” kata Galih.
Akibat tabrakan tersebut, RPK mengalami luka berat. Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan.
Namun, nyawa RPK tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap pengemudi serta sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan faktor utama kecelakaan adalah kelalaian manusia. ENR diduga mengemudikan kendaraan tanpa konsentrasi karena berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ujar Galih.
Selain diduga mengemudi dalam kondisi mabuk, ENR juga diketahui tidak memiliki SIM dan tidak membawa dokumen kendaraan yang dipersyaratkan.
“Mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM dan STNK,” kata Galih.
ENR telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kecelakaan yang menewaskan satu orang tersebut.[YKP]

