RELUNG.ID – Direktur Tata Usaha PT Lentera Harmoni Indonesia atau LHI berinisial IDA (24) dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai puluhan juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Ahmad Alfiansyah (33) selaku Direktur Operasional PT LHI di ruang pengaduan
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (22/9/2026) malam.
Kuasa hukum pelapor Indah Permata Sari dari LBH Bima Sakti berkata temuan itu berawal ketika paman pelapor Kms Amin Faisal yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LHI meninggal dunia pada Juni 2026 kemarin.
Kemudian, kata Indah, pihak perusahaan PT LHI melakukan audit dan pengecekan aset-aset milik almarhum Kms Amin Faisal. Namun terlapor enggan membukanya secara transparan.
“Dari situlah, pelapor mengecek mutasi rekening perusahaan dan ditemukan adanya transaksi yang dilakukan terlapor tanpa diketahui pihak perusahaan,” ungkap Indah diwawancarai usai membuat laporan.
Indah mengatakan salah satu dugaan pengelapan uang perusahaan tersebut adalah uang santunan kematian Dirut PT LHI Kms Amin Faisal dari perusahaan namun mengatasnamakan pribadi.
“Terlapor ini menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi. Seolah-olah menggunakan uang pribadi, padahal yang digunakannya adalah uang perusahaan. Perusahaan adalah milik keluarga dari klien kita,” jelas
Sementara itu, Pamapta I SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Laporannya sudah kami terima. Selanjut akan kita serahkan ke penyidik reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya singkat. (DNP)

