RELUNG.ID- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Hengki (36), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (7/1/2026).
Tersangka diamankan petugas saat berada di dalam rumahnya sendiri. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,11 gram bruto, satu unit timbangan digital warna hitam, empat ball plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu (bong).
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 7 Januari 2026.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba IPDA Marhan Saputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan Hengki merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah kediamannya.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya memang benar. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Marhan Saputra, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, kasus ini merupakan pengungkapan perdana Satresnarkoba Polres Muratara di tahun 2026 dan menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Muratara,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.[LTM]

