Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Diduga Pengedar Sabu, Warga Rawas Ilir Diciduk Satnarkoba Polres Muratara
Regional

Diduga Pengedar Sabu, Warga Rawas Ilir Diciduk Satnarkoba Polres Muratara

RiyadiBy Riyadi13/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sabu dengan berat 3,11 gram bruto, satu unit timbangan digital warna hitam, empat ball plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu (bong). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Hengki (36), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (7/1/2026).

Tersangka diamankan petugas saat berada di dalam rumahnya sendiri. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,11 gram bruto, satu unit timbangan digital warna hitam, empat ball plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu (bong).

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Baca juga :   Begal yang Ditembak Mati Ternyata Residivis, Keluarga Minta Maaf ke korban

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, SIK, melalui Kasat Reserse Narkoba IPDA Marhan Saputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan Hengki merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah kediamannya.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya memang benar. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Marhan Saputra, Selasa (13/1/2026).

Baca juga :   Sidak MinyaKita di Pasar, Ini Hasil Temuan Polres Pagaralam

Ia menegaskan, kasus ini merupakan pengungkapan perdana Satresnarkoba Polres Muratara di tahun 2026 dan menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Muratara,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga :   Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Disorot, LBH Sebut Janggal dan Solidaritas Desak Pembebasan

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.[LTM]

Ditangkap Musi Rawas Pengedar Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePasokan Minim, Harga Cabai Rawit di Pagar Alam Tembus Rp100 Ribu per Kilogram
Next Article Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Dugaan TPPU Universitas Bina Darma ke Bareskrim
Riyadi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Regional

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/20262 Views
Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,795 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,768 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?