RELUNG.ID- Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Ahmad Budi Martono bersama tim menggerebek lokasi tambang batu bara ilegal yang berada di
Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (2/2/2026) sore tersebut, membuat dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah alat berat dan kendaraan operasional tambang dipasang garis polisi agar tak ada lagi aktivitas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan batu bara tanpa izin resmi.
“Setelah menerima informasi, anggota Subdit IV Tipidter mendatangi lokasi dan mendapati alat berat tengah melakukan pembukaan lahan untuk aktivitas penambangan batu bara,” kata Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (4/2/2026).
Di lokasi, petugas menemukan tujuh orang yang sedang melakukan pembukaan lahan, pembuatan jalan hauling, serta tumpukan material yang diduga batu bara.
Namun, saat diminta menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP), para pekerja tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang sah.
“Karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan, aktivitas penambangan langsung kami hentikan dan tujuh orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Reval Malvino selaku pengawas lapangan dan Irfan Zani sebagai surveyor atau pengukur lahan. Sementara lima orang lainnya berstatus saksi.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita dua unit alat berat berupa excavator merk Sany dan bulldozer merk Komatsu, dua unit truk tronton, serta satu unit Toyota Hilux yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut diketahui dikelola oleh PT Andalas Bhumi Damai dan telah berlangsung sekitar satu bulan. Kegiatan yang dilakukan baru sebatas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Doni menegaskan, penambangan batu bara tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Dampaknya sangat fatal. Aktivitas tambang ilegal dapat memicu kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh aktivitas penambangan ilegal di Sumsel sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.[FZP]

