Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Diduga Rusak Lingkungan, Tambang Batu Bara Ilegal di Muba Digerebek Polda Sumsel
Hukum

Diduga Rusak Lingkungan, Tambang Batu Bara Ilegal di Muba Digerebek Polda Sumsel

RiyadiBy Riyadi04/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dari kanan ke kiri, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Ahmad Budi Martono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring dan Plt Kasubbid Penmas Kompol I Putu Suryawan saat menggelar pers rilis terkait ungkap kasus tambang batu bara ilegal di Muba. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Ahmad Budi Martono bersama tim menggerebek lokasi tambang batu bara ilegal yang berada di
Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (2/2/2026) sore tersebut, membuat dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah alat berat dan kendaraan operasional tambang dipasang garis polisi agar tak ada lagi aktivitas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan batu bara tanpa izin resmi.

Baca juga :   Operasi Aman Nusa I, Polda Sumsel Tegaskan Peran Profesional dan Humanis di Tengah Masyarakat


“Setelah menerima informasi, anggota Subdit IV Tipidter mendatangi lokasi dan mendapati alat berat tengah melakukan pembukaan lahan untuk aktivitas penambangan batu bara,” kata Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (4/2/2026).

Di lokasi, petugas menemukan tujuh orang yang sedang melakukan pembukaan lahan, pembuatan jalan hauling, serta tumpukan material yang diduga batu bara.

Namun, saat diminta menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP), para pekerja tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang sah.

Baca juga :   Tak Ada Kaitan dengan Agenda Demo, Kapolda Sumsel Tegaskan Amuk Massa di DPRD dan Polda Murni Kerusuhan

“Karena tidak memiliki izin sesuai ketentuan, aktivitas penambangan langsung kami hentikan dan tujuh orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Reval Malvino selaku pengawas lapangan dan Irfan Zani sebagai surveyor atau pengukur lahan. Sementara lima orang lainnya berstatus saksi.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita dua unit alat berat berupa excavator merk Sany dan bulldozer merk Komatsu, dua unit truk tronton, serta satu unit Toyota Hilux yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Baca juga :   Konten Rendang 200 Kilogram Bikin Heboh, Polda Sumsel Terima 3 Laporan Terkait Willie Salim

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, aktivitas penambangan batu bara ilegal tersebut diketahui dikelola oleh PT Andalas Bhumi Damai dan telah berlangsung sekitar satu bulan. Kegiatan yang dilakukan baru sebatas pembukaan lahan menggunakan alat berat.

Doni menegaskan, penambangan batu bara tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

“Dampaknya sangat fatal. Aktivitas tambang ilegal dapat memicu kerusakan lingkungan seperti banjir dan longsor. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh aktivitas penambangan ilegal di Sumsel sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Baca juga :   Empat Kali Beraksi Dalam Seminggu, Dul Spesialis Curanmor di Palembang Dihadiahi Timah Panas

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.[FZP]

AhmadBudiMartono Digerebek Kasubdit IV Tipidter Muba Polda Sumsel Tambang Batu Bara Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDigadang Jadi Wisata Religi Dunia, Berikut Jadwal Ziarah Kubro 2026 di Palembang
Next Article Shin Su Hyun dan Hwang Minhyun Bakal Kembali Bintangi Drakor Study Group Season 2
Riyadi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?