Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sulut Tetapkan Mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22,7 Miliar
Hukum

Kejati Sulut Tetapkan Mantan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh Tersangka Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22,7 Miliar

RiyadiBy Riyadi01/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy Oroh, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro tahun 2024 senilai Rp22,7 miliar. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro, Joy Oroh, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan korban bencana Gunung Ruang Sitaro tahun 2024 senilai Rp22,7 miliar.

Selain Joy Oroh, tiga orang lain juga ditetapkan tersangka, yaitu Sekda Sitaro Denny Kondoj, Kepala BPBD Sitaro Joy Sagune, dan pihak swasta, Denny Tondolambung.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengatakan penyidik telah menetapkan empat tersangka terkait penyelewengan dana bantuan korban erupsi Gunung Ruang yang terjadi 17 April 2024.

Baca juga :   Tidak Ada Penyetopan Operasional, Hanya Penghentian Kegiatan Workshop dalam Fatality Tambang Tanjung Enim

“Dari hasil perhitungan BPKP, kerugian negara mencapai Rp22.775.000.000,” ujarnya, Selasa (31/3/2026) malam.

Dana bantuan seharusnya disalurkan langsung ke rekening korban. Namun, Kepala BPBD Sitaro JS menahan dana tersebut dan menunjuk enam toko untuk menyalurkan bantuan.

Ironisnya, toko-toko itu bukan toko material, melainkan toko sembako, sehingga distribusi bantuan tidak tepat sasaran.

Baca juga :   Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Masuk Tahap Sidang, Empat Oknum TNI Segera Diadili

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan peran masing-masing tersangka:

  • Joy Oroh mengetahui penundaan dana siap pakai namun membiarkan kasus berjalan. Ia sebelumnya menyatakan dana akan disalurkan Maret 2025, tetapi realisasi baru terjadi pada Juni 2025.
  • Denny Kondoj mengetahui adanya penyelewengan tetapi tidak mengambil tindakan dan tidak melaporkan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Joy Sagune memberikan laporan tidak sesuai fakta kepada BNPB dan tidak mengendalikan pelaksanaan penyaluran dana, sementara tetap menunjuk enam toko untuk distribusi bantuan.
  • Denny Tondolambung selaku pihak swasta turut mengorganisir pengadaan barang dan menunda penyaluran bantuan, meskipun tokonya bukan penyedia material.

Dari empat tersangka, tiga telah ditahan, sedangkan satu orang belum ditahan karena kondisi sakit.[YKP]

Joy Oroh Kejati Sulut Mantan Bupati Pj Bupati Sitaro
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHarga Jual Emas Antam Melonjak Rp110 Ribu
Next Article Wabup PALI Temukan Dugaan Pencemaran di Servo Lintas Raya, Soroti Jebolnya Kolam Pengendap Lumpur hingga Ancam Penghentian Operasional
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,946 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?