RELUNG.ID – Penangkapan Risma Siahaan (64), tersangka kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), berlangsung dramatis. Tak hanya melawan saat didatangi petugas, Risma juga berpura-pura pingsan demi menghindari jerat hukum.
Kejaksaan Negeri Medan menetapkan Risma sebagai tersangka pada Kamis, 17 April 2025, dengan dugaan merugikan negara hingga Rp 21,91 miliar. Pada hari yang sama, tim gabungan dari Kejari Medan, Polrestabes Medan, dan aparat setempat langsung bergerak ke kediaman Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan.
“Penangkapan sempat diwarnai perlawanan. Tim terpaksa melakukan upaya paksa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4/2025).
Setelah berhasil diamankan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Namun, drama tak berhenti di sana. Di tengah perjalanan, tersangka terus berusaha menghubungi penasihat hukumnya. Saat tiba di rutan, ia mendadak pura-pura pingsan.
Petugas pun memanggil tim medis dari RSUD Pirngadi untuk memastikan kondisinya. Hasil pemeriksaan menyatakan Risma sehat dan bisa ditahan. Tapi saat akan diserahkan ke pihak rutan, ia kembali berpura-pura tak sadarkan diri. Petugas rutan menolak menerima tanpa pemeriksaan lanjutan.
“Pukul 18.15 WIB, kami bawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk rawat inap. Setelah kondisi stabil, baru ditahan di rutan perempuan,” jelas Ali.
Ali menyebut, sikap tidak kooperatif sudah ditunjukkan Risma sejak awal penyidikan. Ia mangkir dari tiga kali panggilan sebagai saksi dan bahkan pernah mengusir petugas ukur yang hendak menginventarisasi aset KAI yang dikuasainya.
“Gedung yang dikuasai itu bekas rumah dinas PT KAI, dan dipakai tersangka untuk membuka usaha pribadi,” ujar Ali.
Atas perbuatannya, Risma dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Audit BPK mengungkap kerugian negara mencapai lebih dari Rp 21,9 miliar. (KPB)

