RELUNG.ID — Sorotan tajam tengah mengarah ke lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial TP dilaporkan tidak masuk kerja selama kurang lebih empat bulan, namun tetap menerima gaji seperti biasa. Fakta ini memicu tanda tanya sekaligus keresahan di kalangan internal pegawai.
Awalnya, rekan kerja menduga TP sedang menjalani cuti sakit. Dugaan tersebut berubah setelah beredar informasi dan foto yang memperlihatkan TP justru diduga bekerja di sebuah perusahaan pupuk di Palembang. Kondisi itu menimbulkan kecemburuan di antara pegawai lain yang tetap menjalankan tugas harian.
“Kami kira yang bersangkutan cuti karena sakit. Tapi ternyata terlihat bekerja di tempat lain dan gaji tetap diterima. Kalau bisa begitu, kami juga mau,” ungkap seorang ASN berinisial N, Rabu (4/2/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah penindakan yang dapat berujung pada sanksi berat.
“Iya, benar. Informasinya juga kami terima dari Kepala Dinas Damkar. Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin hingga pemecatan,” tegas Wilson.
Sebagai dasar penindakan, BKPSDM telah meminta Dinas Damkar untuk menghitung serta memverifikasi absensi kerja TP selama beberapa bulan terakhir. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi kedisiplinan pegawai secara menyeluruh.
“Kami minta data absensi lengkap. Nanti akan dicek betul pegawai-pegawai yang tidak menjalankan kewajiban,” tambahnya.
Di sisi lain, TP menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah selesai dan hanya disebabkan oleh miskomunikasi. Ia juga berharap isu ini tidak terus diperpanjang.[THQ]

