RELUNG.ID – Seorang remaja asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berinisial MJ (18) ditangkap polisi usai mengajak pacarnya yang masih berstatus siswi SMA (17) berinisial RN berhubungan badan.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasi Humas, AKP Syarafuddin, menuturkan kasus persetubuhan terjadi ketika tersangka MJ mengajak korban RN untuk menginap di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Baturaja Timur pada Senin-Selasa, 2-3 Januari 2023.
Baca Juga: Cha Eun Woo, Ha Yun Kyung dan Jo Woo Jin Bakal Akting Bersama? Ini Drama Korea Terbaru Mereka!
“Kemudian tersangka merayu dan membujuk korban untuk berhubungan badan dengan dalih akan bertanggung jawab menikahinya, ” kata dia, Kamis (19/1).
Syarafuddin menyebutkan setelah korban dibujuk pelaku terjadilah tindakan asusila dan dua kali selama keduanya menginap di tempat kos tersebut.
Baca Juga: Akun Facebook Walikota Lubuklinggau Diretas, Ini Tanggapan Diskominfo
“Pelaku ini memang menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan korban,” katanya, Kamis (19/1).
Orangtua korban lalu menanyakan apa yang telah terjadi kepada anak gadisnya yang tidak pulang ke rumah. Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialaminya dengan MJ.
“Tidak terima dengan hal itu orang tua korban lalu melaporkan peristiwa ini ke polisi,” katanya.
Unit PPA Satreskrim Polres OKU yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan serta menangkap MJ untuk selanjutnya diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
