Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dilaporkan Kasus Penipuan, Hasneni Lapor Balik Kasus ITE dan Penggelapan
Hukum

Dilaporkan Kasus Penipuan, Hasneni Lapor Balik Kasus ITE dan Penggelapan

alwiBy alwi24/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Hasneni didampingi Pengacaranya Hairul Anam saat memberikan keterangan pers. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Hasneni Fitri (26) warga Jalan Irigasi, Lorong Sehat, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang yang sempat dilaporkan kasus penipuan oleh tetangganya kini mendatangi Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (24/1).

Kedatangannya ini untuk melaporkan balik dua tetangganya yaitu NN (30) dan Y (26) atas dugaan kasus ITE dan Penggelapan.

Baca juga :   Polda Sumsel Tingkatkan 200 Personel untuk Penanganan Karhutla

Berdasarkan data dihimpun, laporan Hasneni ini tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/107/I/2025/SPKT/Polda Sumsel Tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Dalam laporannya, peristiwa ini terjadi di Jalan Lebak Harapan I, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, pada 13 April 2024 lalu, Hasneni meminjam uang dengan Nichany sebesar Rp1 juta dan telah dikembalikan Rp1,2 juta.

Baca juga :   Jaga Kamtibmas di Sumsel, Polri Perkuat Sinergi dengan Satpam

Pada 15 Mei 2024, pelapor kembali meminjam uang kepada Nichany sebesar Rp5 juta. Akan tetapi ketika pengembalian, Hasneni hanya mampu mengembalikan Rp1 juta. Sehingga sisa pembayaran dijadikan oleh Nichany sebagai utang baru.

Kemudian di selang waktu berikutnya, Hasneni kembali meminjam uang sebanyak sembilan kali hingga total pinjaman Rp34 juta.

Kuasa Hukum Pelapor Hairul Aman didampingi rekannya Ulul Asmi, Eka Juwita dan Rizal Adi Susanto membenarkan ada dua laporan polisi yang dibuat oleh pihaknya di Polda Sumsel.

Baca juga :   Penangkapan Bandar Narkoba di OKU Timur Tuai Apresiasi, Warga Kirim Karangan Bunga ke Polda Sumsel

“Memang klien kami akui saat itu ada utang piutang. Akan tetapi utang piutang Ini sudah kami cek melalui bank dari rekening koran bank itu sudah lebih klien kami melakukan pembayaran,” katanya.

Kliennya Hasneni sempat mempertanyakan masalah utang piutang tersebut. Namun, terlapor hanya menjawab yang penting dibayar, apabila tidak, maka akan diviralkan di medsos.

Pada saat itu kliennya ini tidak diketahui oleh keluarga, dan kliennya terus membayar hingga 44 kali dengan total Rp55.850.000. Artinya selisih sudah kurang lebih Rp21.850.000.

Baca juga :   Enam General Manager PT Antam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi 109 Ton Emas

“Tapi saat klien kami di Kota Pekanbaru mengikuti suaminya bekerja dan tinggal disana, terlapor minta jaminan supaya tidak di viralkan,” terangnya.

Kliennya kemudian mengirimkan melalui ekspedisi berupa 2 buku nikah miliknya dan suami, Faktur pajak kendaraan mobil kijang Innova nopol B 2763 POH.

“Saya garis bawahi yang dilaporkan NN STNK mobil itu sebenarnya bukan STNK dan tidak ada hubungannya dengan bank BNI itu adalah bukti faktur pembayaran pajak yang sudah lampau atau habis Tahun 2023,” jelas dia.

Baca juga :   Pria yang Gunakan Topeng Kera Saat Bobol Kounter HP di Palembang Ditangkap Polisi

Kemudian, desakan terus dilakukan terlapor agar kliennya ini membayar kembali, dan juga mendesak tidak sampai ke kliennya saja tetapi keluarga, dan mendesak melalui media

Atas desakan ini, pihaknya berkesimpulan ada perbuatan yang melanggar Pasal 372 dan kelebihan pembayaran itu adalah pemerasan Pasal 368.

“Pemerasan yakni, utang klien kami Rp34 juta dan sekarang sudah dibayar klien kami Rp55.850.000, namun terlapor tetap menyatakan klien kami masih ada utang sedangkan sudah selisih Rp21.850.000,” terangnya.

Baca juga :   Buron Tiga Bulan, Pelaku Curanmor di Empat Lawang Ditangkap Saat Istirahat Makan

Sedangkan, untuk laporan terhadap Yulianda tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/108/I/2025/SPKT/Polda Sumsel Tentang UU ITE.

Hairul mengatakan, bahwa laporan kedua atas terlapor inisial YL atas tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimaksud dalam Pasal 29.

“YL kita laporkan terkait UU ITE, juga kita melihat dari rekening koran jumlah uang klien kita pinjam dengan YL dan yang dikirim YL ke klien kami Rp492.450.000, sementara setelah kita cek transfer klien kami ke YL ini Rp505.300.000, sehingga sudah lebih Rp12.850.000, menurut klien kami, juga apakah ada perundingan bunga tetapi pinjam biasa tanpa bunga,” katanya.

Baca juga :   Kades Tanjung Medang Korupsi Rp485 Juta, Libatkan Perangkat Desa

Lanjutnya, Jika kliennya tidak membayar maka akan di viralkan. “Karena berita ini sudah dibuat di historis medsos, sementara menurut klien kami utang tersebut sudah semuanya dibayar,” pungkasnya. (DNP)

Dugaan kasus penipuan di Palembang Kasus dugaan ITE Polda Sumsel Utang piutang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKredit Sindikasi BSB Diduga Biayai Proyek Bermasalah di Luar Sumsel, Sudah Salurkan Rp3,2 Triliun, Terindikasi Fiktif?
Next Article Pasokan Air Terkendala, Petani di OKU Kesulitan Panen Dua Kali
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?