RELUNG.ID – Hasneni Fitri (26) warga Jalan Irigasi, Lorong Sehat, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang yang sempat dilaporkan kasus penipuan oleh tetangganya kini mendatangi Sentra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (24/1).
Kedatangannya ini untuk melaporkan balik dua tetangganya yaitu NN (30) dan Y (26) atas dugaan kasus ITE dan Penggelapan.
Berdasarkan data dihimpun, laporan Hasneni ini tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/107/I/2025/SPKT/Polda Sumsel Tentang Tindak Pidana Penggelapan.
Dalam laporannya, peristiwa ini terjadi di Jalan Lebak Harapan I, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, pada 13 April 2024 lalu, Hasneni meminjam uang dengan Nichany sebesar Rp1 juta dan telah dikembalikan Rp1,2 juta.
Pada 15 Mei 2024, pelapor kembali meminjam uang kepada Nichany sebesar Rp5 juta. Akan tetapi ketika pengembalian, Hasneni hanya mampu mengembalikan Rp1 juta. Sehingga sisa pembayaran dijadikan oleh Nichany sebagai utang baru.
Kemudian di selang waktu berikutnya, Hasneni kembali meminjam uang sebanyak sembilan kali hingga total pinjaman Rp34 juta.
Kuasa Hukum Pelapor Hairul Aman didampingi rekannya Ulul Asmi, Eka Juwita dan Rizal Adi Susanto membenarkan ada dua laporan polisi yang dibuat oleh pihaknya di Polda Sumsel.
“Memang klien kami akui saat itu ada utang piutang. Akan tetapi utang piutang Ini sudah kami cek melalui bank dari rekening koran bank itu sudah lebih klien kami melakukan pembayaran,” katanya.
Kliennya Hasneni sempat mempertanyakan masalah utang piutang tersebut. Namun, terlapor hanya menjawab yang penting dibayar, apabila tidak, maka akan diviralkan di medsos.
Pada saat itu kliennya ini tidak diketahui oleh keluarga, dan kliennya terus membayar hingga 44 kali dengan total Rp55.850.000. Artinya selisih sudah kurang lebih Rp21.850.000.
“Tapi saat klien kami di Kota Pekanbaru mengikuti suaminya bekerja dan tinggal disana, terlapor minta jaminan supaya tidak di viralkan,” terangnya.
Kliennya kemudian mengirimkan melalui ekspedisi berupa 2 buku nikah miliknya dan suami, Faktur pajak kendaraan mobil kijang Innova nopol B 2763 POH.
“Saya garis bawahi yang dilaporkan NN STNK mobil itu sebenarnya bukan STNK dan tidak ada hubungannya dengan bank BNI itu adalah bukti faktur pembayaran pajak yang sudah lampau atau habis Tahun 2023,” jelas dia.
Kemudian, desakan terus dilakukan terlapor agar kliennya ini membayar kembali, dan juga mendesak tidak sampai ke kliennya saja tetapi keluarga, dan mendesak melalui media
Atas desakan ini, pihaknya berkesimpulan ada perbuatan yang melanggar Pasal 372 dan kelebihan pembayaran itu adalah pemerasan Pasal 368.
“Pemerasan yakni, utang klien kami Rp34 juta dan sekarang sudah dibayar klien kami Rp55.850.000, namun terlapor tetap menyatakan klien kami masih ada utang sedangkan sudah selisih Rp21.850.000,” terangnya.
Sedangkan, untuk laporan terhadap Yulianda tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STTLP/108/I/2025/SPKT/Polda Sumsel Tentang UU ITE.
Hairul mengatakan, bahwa laporan kedua atas terlapor inisial YL atas tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dimaksud dalam Pasal 29.
“YL kita laporkan terkait UU ITE, juga kita melihat dari rekening koran jumlah uang klien kita pinjam dengan YL dan yang dikirim YL ke klien kami Rp492.450.000, sementara setelah kita cek transfer klien kami ke YL ini Rp505.300.000, sehingga sudah lebih Rp12.850.000, menurut klien kami, juga apakah ada perundingan bunga tetapi pinjam biasa tanpa bunga,” katanya.
Lanjutnya, Jika kliennya tidak membayar maka akan di viralkan. “Karena berita ini sudah dibuat di historis medsos, sementara menurut klien kami utang tersebut sudah semuanya dibayar,” pungkasnya. (DNP)

