RELUNG.ID – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU semakin tak terbendung dan telah merusak berbagai kalangan.
Seperti yang dilakukan oleh wanita paruh baya bernama Yunita (49), warga Jalan Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Beralasan penghasilannya sebagai pedagang tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari, dirinya nekat nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Namun, usahanya untuk mencari penghasilan tambahan berjualan barang haram, terendus polisi dan berakhir di dalam jeruji besi.
Yunita digerebek di rumahnya oleh anggota Satres Narkoba Polres OKU. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah dompet berisi 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, ditemukan anggota di atas meja dalam kamar rumah tersangka. Ketika diintrogasi, tersangka mengakui kalau barang bukti itu miliknya,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Jumat (1/11).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti 6 paket sabu, 1 unit Hp dan uang tunai Rp 300 ribu, dibawa ke Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan sementara, status tersangka adalah bandar. Pasal yang diterapkan, 114 Ayat (1) subsider 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Yunita, saat diintrogasi hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya.
“Iya pak, barang (sabu) itu punya saya. Rencananya untuk dijual,” katanya singkat. (mizon)

