RELUNG.ID – Kematian pelaku curas di Pagar Alam berujung pada laporan oknum anggota Polres Pagar Alam ke Divpropam Polri, beberapa waktu lalu.
Laporan ini mendapatkan respon dari Kapolres Pagar Alam, AKBP Adam Purbantoro saat ditemui di Mapolres Pagar Alam, Kamis kemarin (24/9/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa perampokan yang menimpa Hudri (62), warga Kelurahan Curup Jare, Kecamatan Pagar Alam Utara pada 19 Agustus lalu.
Dalam perisitwa itu, salah satu perampok diduga kuat Jhon Daus (JD) yang berperan mengikat dan menyumpal mulut korban agar tidak melawan.
“Menurut pengakuan korban Hudri, mereka juga diduga melakukan penyiksaan dan akhirnya membawa biji kopi hasil panen sekitar satu ton,” katanya.
Satreskrimum Polres Pagar Alam kemudian mengidentifikasi lima orang pelaku. Dua orang diantaranya yaitu Agoscik (20) warga Talang Pagar Agung Kecamatan Pajar Bulan Lahat dan Jhon Daus (61), sementara terduga pelaku lain masih dalam pengejaran.
Adam menjelaskan Jhon Daus diamankan pada Sabtu dini hari, 19 Agustus 2026. Namun dalam proses pemeriksaan, Jhon Daus mengeluhkan sakit pada bagian dada.
“Yang bersangkutan memang diamankan dalam perkara curas. Saat dilakukan pemeriksaan, dia mengeluh sakit dada. Kemudian dilakukan pemeriksaan tim kesehatan Polres,” jelasnya.
Setelah mendapatkan pemeriksaan awal dari tim kesehatan Polres Pagar Alam, Jhon Daus kemudian dirujuk ke RSUD Besemah untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, beberapa jam setelah mendapatkan penanganan di rumah sakit, JD dinyatakan meninggal dunia.
Polisi kemudian menawarkan kepada pihak keluarga agar dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian secara lebih mendalam. Namun, menurut Adam, tawaran tersebut tidak disetujui keluarga.
“Setelah dilakukan keterangan tertulis resmi yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik kepolisian mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, baik yang hidup maupun yang mati, untuk kepentingan peradilan, kita tawarkan kepada keluarga yang saat itu hadir di rumah sakit, anak dan menantunya, untuk dilakukan autopsi (visum et repertum). Tetapi keluarga menolak dan membuat surat pernyataan,” ungkapnya.
Dengan tidak dilakukannya autopsi, pemeriksaan medis lanjutan melalui metode tersebut tidak dilakukan terhadap jenazah Jhon
Persoalan kemudian berkembang setelah keluarga menyampaikan laporan kepada Polda Sumsel. Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun etik dalam proses penanganan Jhon
Bahkan, adanya tuntutan sebagian keluarga agar makam Jhon Daus dibongkar kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau memang ada permintaan untuk pembongkaran makam, kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Apalagi kalau nantinya perkara ini ditangani atau dilimpahkan untuk diperiksa oleh Polda Sumsel,” ujarnya.
Dia meyakini, jika anggota Polres Pagar Alam telah bekerja profesional dalam menangani perkara JD ini. Bahkan, Ia juga menyebut terdapat rekaman CCTV yang menurutnya dapat menjadi salah satu bahan untuk melihat rangkaian aktivitas anggota selama proses penanganan JD.
“Kita yakin anggota sudah bekerja secara profesional. Tidak ada unsur-unsur kekerasan. Itu juga bisa dilihat dari CCTV,” kata Adam.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka diri terhadap pemeriksaan yang dilakukan Propam maupun penyidik Polda Sumsel.
“Pada prinsipnya kami siap menghadapi segala kemungkinan. Kalau anggota benar, kita pertanggungjawabkan. Kalau ada kesalahan, tentu kita ikuti proses sesuai ketentuan. Saya siap bertanggung jawab,” tegasnya. (TFK)

