Anggota Jatanras Polda Sumsel meringkus satu dari lima pelaku perampokan uang gaji karyawan Rp591 juta, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) beberapa waktu lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yakni satu unit mobil yang digunakan para pelaku, dan ponsel pelaku yang dibeli dari uang hasil perampokan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandinika membenarkan telah menangkap satu pelaku perampokan uang di salah satu SPBU di Kabupaten OKU. Dimana, penangkapan ini berawal dari CCTV di TKP.
“Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti satu mobil yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya dan satu ponsel yang dibeli pelaku dari hasil perampokan tersebut,” katanya, Senin (31/10).
Dia menjelaskan, jumlah para pelaku perampokan ini sebanyak lima orang. Dimana, mereka menggunakan mobil untuk mengintai mobil korban. Dari perampokan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp591 juta. Berdasarkan hasil keterangan tersangka, jika tersangka mendapatkan uang hasil perampokan Rp120 juta.
“Saat ini kami masih memburu empat pelaku lainnya,” pungkasnya.

