RELUNG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penyidik mengajukan lebih dari 20 pertanyaan kepada Febrie selama proses pemeriksaan.
“Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan,” kata Anang kepada wartawan.
Menurut Anang, Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterkaitan antara keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Selain Febrie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial NH atau Nurman Herin.
Sementara itu, tiga orang saksi turut dipanggil untuk dimintai keterangan, namun dua di antaranya tidak memenuhi panggilan sehingga akan dijadwalkan ulang.
Anang menjelaskan, fokus pemeriksaan kali ini adalah mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Barang bukti tersebut berasal dari hasil penyerahan penyidik Polri serta penggeledahan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta, Depok, dan Bandung.
Penyidik kini masih terus menelusuri keterkaitan antara keterangan para tersangka, dokumen, maupun barang bukti yang telah disita guna mengungkap konstruksi utuh perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan maupun hasil pendalaman terhadap Febrie Adriansyah.
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya. (vid)

