RELUNG.ID– Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Sebanyak 21.801 unit motor listrik yang pengadaannya telah dibayarkan penuh oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan kepada pihak yang seharusnya menerima manfaat program.
Temuan tersebut terungkap setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyegelan gudang penyimpanan motor listrik milik BGN di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026).
Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi fisik aset sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyegelan dilakukan untuk memastikan status barang bukti tetap aman selama penyidikan berlangsung,” ujar Syarief.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ribuan motor listrik tersebut merupakan bagian dari proyek pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Seluruh pengadaan diketahui telah dibayarkan oleh BGN, namun hingga kini sebagian besar unit masih berada di gudang dan belum dimanfaatkan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam praktik penggelembungan harga (mark up) serta penunjukan vendor yang tidak memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan proyek.
Proyek pengadaan motor listrik tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal. Namun, berdasarkan temuan awal penyidik, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung pelaksanaan proyek berskala nasional.
Selain proyek motor listrik, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang sedang diselidiki antara lain pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga memiliki pola pelanggaran serupa.
Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak pada sejumlah proyek tersebut. Karena itu, Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.[YKP]

