Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terungkap! Ribuan Motor Listrik Program MBG Masih Tersimpan di Gudang
Hukum

Terungkap! Ribuan Motor Listrik Program MBG Masih Tersimpan di Gudang

RiyadiBy Riyadi19/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Kepala BGN Dadan Handayani beserta mantan pejabat BGN Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Sebanyak 21.801 unit motor listrik yang pengadaannya telah dibayarkan penuh oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ternyata masih tersimpan di gudang dan belum didistribusikan kepada pihak yang seharusnya menerima manfaat program.

Temuan tersebut terungkap setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyegelan gudang penyimpanan motor listrik milik BGN di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026).

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga :   Menu MBG di Pagar Alam Viral, Satgas Sebut Sudah Sesuai Standar Ketentuan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi fisik aset sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyegelan dilakukan untuk memastikan status barang bukti tetap aman selama penyidikan berlangsung,” ujar Syarief.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ribuan motor listrik tersebut merupakan bagian dari proyek pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Seluruh pengadaan diketahui telah dibayarkan oleh BGN, namun hingga kini sebagian besar unit masih berada di gudang dan belum dimanfaatkan.

Baca juga :   Dua Alasan Kejagung Menolak Status Justice Collaborator untuk Sony Sonjaya

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidik menduga para tersangka terlibat dalam praktik penggelembungan harga (mark up) serta penunjukan vendor yang tidak memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan proyek.

Proyek pengadaan motor listrik tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Yasa Artha Trimanunggal. Namun, berdasarkan temuan awal penyidik, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung pelaksanaan proyek berskala nasional.

Baca juga :   Efek Permintaan MBG Turun, Harga Ayam di Pasar Tradisional di Palembang Ikut Anjlok

Selain proyek motor listrik, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang sedang diselidiki antara lain pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi yang diduga memiliki pola pelanggaran serupa.

Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak pada sejumlah proyek tersebut. Karena itu, Kejaksaan Agung terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian negara dalam dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.[YKP]

Disita Kejagung Korupsi MBG MBG Motor listrik
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDatangi Kantor Polisi, Kades di Musi Rawas Bawa Senpi
Next Article Bawa Lima Paket Sabu Siap Edar, Karyawan Swasta di Pagar Alam Diringkus
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?