RELUNG.ID- Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, akan menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Sidang perdana digelar hari ini, Selasa (16/12/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.
“Agenda sidang pertama. Ruangan Oemar Seno Adji 2,” demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Selain Delpedro Marhaen, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara ini, yakni, Syahdan Husein, admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Muzaffar Salim, staf Lokataru Foundation dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.
Keempat terdakwa terdaftar dalam satu berkas perkara dengan nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Perkara dugaan penghasutan ini akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri, dengan hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Keempatnya sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka.
Namun, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur hukum. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan dilanjutkan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan dan memasuki tahap persidangan.[YKP]

