RELUNG.ID- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, mencemari udara, merugikan secara ekonomi, dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Imbauan tersebut disampaikannya saat memberikan materi penegakan hukum kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Wisma Atlet Gedung 1, Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (6/8/2025).
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum berat,”kata Bagus.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pidana dan denda yang dijatuhkan akan bergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran dengan alasan apapun, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran, dan mematuhi semua imbauan serta arahan dari pihak berwenang.
“Dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak, risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan,”ujarnya. [DSK]

