Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dirkrimsus Polda Sumsel Imbau Warga Tak Bakar Hutan: Ancaman Penjara hingga 15 Tahun

Regional

Dirkrimsus Polda Sumsel Imbau Warga Tak Bakar Hutan: Ancaman Penjara hingga 15 Tahun


RiyadiBy Riyadi06/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, mencemari udara, merugikan secara ekonomi, dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Imbauan tersebut disampaikannya saat memberikan materi penegakan hukum kepada 180 peserta pelatihan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Wisma Atlet Gedung 1, Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (6/8/2025).

Baca juga :   Pj Bupati Muba Lantik dan Rotasi 172 Pejabat, Berikut Rinciannya

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum berat,”kata Bagus.

Ia menjelaskan, bahwa pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga bisa dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pidana dan denda yang dijatuhkan akan bergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Baca juga :   Kisah Nur Halisa, Dulu Angkut Semen Kini Pendidikan Polwan

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran dengan alasan apapun, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran, dan mematuhi semua imbauan serta arahan dari pihak berwenang.

“Dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak, risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan dapat ditekan secara signifikan,”ujarnya. [DSK]

Ancaman Pidana Karhutla Pelaku Pembakaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleApple Rilis iOS 26 Beta 5 Hadir, Munculkan Kembalikan Tombol Pilih di Mail dan Mode Kamera Klasik
Next Article 75 Pelajar di Empat Kecamatan Dapat Beasiswa LazisMu Muara Enim
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?