RELUNG.ID – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel bakal menindak tegas setiap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat palsu dan tidak sesuai dengan aslinya.
Demikian diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, Senin (30/1).
Baca Juga: Song Joong Ki Umumkan Pernikahannya dengan Katy Louise Saunders, Begini Isi Suratnya
Dia mengatakan, saat ini masih banyak ditemukan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan TNKB atau plat palsu untuk menghindari capture kamera ETLE. Padahal, setiap kendaraan bermotor yang berjalan di jalan harus sesuai dengan Perkap Nomor 07 tahun 2021.
“Seharusnya setiap kendaraan wajib dilengkapi plat asli serta STNK,” katanya.
Karena itu, ini merupakan pelanggaran hukum dan tentunya ada sanksi yang harus ditegakkan. Dia pun menyampaikan kepada masyarakat, tentang pelanggaran mencopot maupun mengganti plat nomor palsi. Menurutnya, dengan menggunakan plat palsu tentunya akan merugikan bagi pemilik plat nomor yang asli. Apalagi, jika tertangkap kamera ETLE ternyata plat nomor tersebut milik orang lain.
Baca Juga: Tanggal Peluncuran Realme GT Neo 5 Terungkap melalui Poster, Smartphone yang Pengisiannya Cepat 240W
Menurutnya, seorang yang menggunakan plat nomor kendaraan palsu patut diduga orang tersebut melakukan tindakan tindakan melawan hukum mengapa mereka mengganti plat kendaraan dengan plat nomor palsu itu patut dicurigai.
“Saya sudah perintahkan jajaran Ditlantas untuk menertibkan semua kendaraan yang tidak menggunakan maupun menggunakan plat palsu. Sanksi yang diberikan pun tentunya berbeda dengan sanksi UU Lalu lintas seperti beberapa waktu lalu kami mengungkap kendaraan roda empat yang menggunakan plat bodong kami langsung memerintahkan Reserse untuk mendalaminya,” pungkasnya.
