Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Keenam tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, lalu SS selaku security officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
“Keenamnya dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 KUHP junto pasal 52 UU 11/2022 Tentang Keolahragaan,” kata Kapolri saat memberikan keterangan pers di Mapolres Malang, Kamis malam (6/10).
Dia juga mengaku hingga saat ini sudah 31 personel kepolisian yang telah diperiksa oleh Propam. 20 personel diantaranya terduga sebagai pelanggar.
Mereka yakni dari pejabat utama Polres Malang sebanyak empat personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS, perwira pengawas dan perwira pengendali sebanyak dua personel yaitu AKBP AW dan AKP D, dan kemudian atasan yang memerintahkan penembakan (gas air mata) sebanyak tiga personel AKP H, AKP US dan Aiptu BP.
“Personel yang menembakan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel,” pungkasnya.
Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan ini telah menewaskan setidaknya 131 orang.

