Andika, pelaku kasus penggelapan sepeda motor milik pedagang martabak dan sudah tiga tahun menjadi buronan Polsek Megang Sakti akhirnya berhasil ditangkap.
Unit Reskrim Polsek Megang Sakti yang dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura menangkap tersangka di Kota Lubuklinggau, Sumsel pada Rabu (5/10) sekitar pukul 23.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka terlibat penggelapan motor milik pedagang martabak di Megang Sakti, Musi Rawas,” kata Kapolsek Megamg Sakti Iptu Fauzan Aziman.
Korban yang merupakan pedagang mertabak diketahui bernama Ferbriyadi, warga Dusun IV Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Provinsi Sumsel.
“Tersangka buron tiga tahun sejak tahun 2019,” jelas Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Andika. Informasi tersebut menyebutkan kalau tersangka berada diwilayah Kota Lubuklinggau.
Polisi yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya melakukan penyelidilan mengenai kebenarannya. Setelah informasi akurat, anggoa Polsek Megang Sakti dengan dibackup Tim Landak Satreskrim Polres Mura melakukan penangkapan.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman bersama Kanit Pidum Polres Mura Ipda Niko Rosbarinto dengan anggota lainnya. Pelaku ditangkap dirumahnya di Lubuklinggau tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Mura untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
