RELUNG.ID- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana disebut kecewa atas tuntutan dua tahun penjara dalam kasus kebakaran kantor perusahaan yang menewaskan 22 orang karyawan.
Kuasa hukum Michael, Triana Seroja Dewi mengatakan kliennya berharap dapat dibebaskan dari perkara tersebut.
“Pak Mike sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntutan dua tahun,” ujar Triana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Menurut Triana, pihaknya menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa karena seluruh pertanggungjawaban dianggap dibebankan kepada Michael selaku penyewa gedung.
“Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya kenapa semua pertanggungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike?” katanya.
Ia menyebut seharusnya terdapat pertanggungjawaban yang proporsional antara pihak penyewa gedung dengan pemilik bangunan, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Triana mengatakan Michael berharap mendapat hukuman seringan-ringannya atau bahkan bebas dari tuntutan pidana.
“Ya, bebas atau seringan-ringannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael Wishnu Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat.
Jaksa menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Michael lalai memenuhi standar keselamatan kerja di gedung PT Terra Drone Indonesia. Ia disebut tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan asap, tidak memiliki tangga darurat serta petunjuk evakuasi, tidak mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala, hingga tidak menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai.
Kelalaian tersebut dinilai menyebabkan kebakaran besar yang menewaskan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia.
Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian dengan 20 keluarga korban.
Selain dijerat Pasal 474 ayat 3 UU KUHP, Michael juga didakwa secara alternatif menggunakan Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [YKP]

