Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dirut Terra Drone Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Kebakaran Kantor
Hukum

Dirut Terra Drone Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Kebakaran Kantor

RiyadiBy Riyadi11/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam kasus kebakaran gedung perusahaan yang menewaskan 22 orang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana disebut kecewa atas tuntutan dua tahun penjara dalam kasus kebakaran kantor perusahaan yang menewaskan 22 orang karyawan.

Kuasa hukum Michael, Triana Seroja Dewi mengatakan kliennya berharap dapat dibebaskan dari perkara tersebut.

“Pak Mike sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntutan dua tahun,” ujar Triana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Baca juga :   Barang Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Berpindah, Kemenimipas Cari Tahu Alasannya

Menurut Triana, pihaknya menilai terdapat ketimpangan dalam tuntutan jaksa karena seluruh pertanggungjawaban dianggap dibebankan kepada Michael selaku penyewa gedung.

“Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya kenapa semua pertanggungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike?” katanya.

Ia menyebut seharusnya terdapat pertanggungjawaban yang proporsional antara pihak penyewa gedung dengan pemilik bangunan, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga :   Lisa Klaim Ada Kemiripan DNA dengan Ridwan Kamil, Ajukan Tes Ulang ke Singapura



Triana mengatakan Michael berharap mendapat hukuman seringan-ringannya atau bahkan bebas dari tuntutan pidana.

“Ya, bebas atau seringan-ringannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael Wishnu Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat.

Baca juga :   Kebakaran Gedung Terra Drone Dikaitkan dengan Data Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Jaksa menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kematian orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Baca juga :   KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

Dalam dakwaannya, JPU menilai Michael lalai memenuhi standar keselamatan kerja di gedung PT Terra Drone Indonesia. Ia disebut tidak menyediakan alat sensor deteksi api dan asap, tidak memiliki tangga darurat serta petunjuk evakuasi, tidak mengadakan pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala, hingga tidak menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai.

Kelalaian tersebut dinilai menyebabkan kebakaran besar yang menewaskan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia.

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian dengan 20 keluarga korban.

Baca juga :   Dugaan Perzinaan, Rumah Inara Rusli Diperiksa Polisi

Selain dijerat Pasal 474 ayat 3 UU KUHP, Michael juga didakwa secara alternatif menggunakan Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [YKP]

Dirut Kecewa Terra Drone Vonis 2 Tahun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKecelakaan Tunggal Mobil Pick di Pagar Alam, Satu Remaja Tewas, Enam Penumpang Luka-luka
Next Article Lepas Keberangkatan Wali Kota Ludi Oliansyah ke Tanah Suci, Wawako Pagar Alam Ingatkan Hakikat Haji
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,967 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,838 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,811 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?