Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Disdik Palembang Keluarkan Edaran ke Sekolah Waspada Produk Berbahaya
Hukum

Disdik Palembang Keluarkan Edaran ke Sekolah Waspada Produk Berbahaya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/07/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Minuman kemasan yang membuat siswa SD di Palembang keracunan, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang segera mengeluarkan surat edaran ke setiap sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap produk jajanan yang mengandung bahan berbahaya.

Langkah ini diambil menyusul insiden keracunan yang dialami siswa SD N 39 Palembang akibat minuman kemasan botol semprot berperisa.

“Kami akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah, terutama instansi pertama yang mengalami, untuk berhati-hati terhadap produk yang dijual di kantin,” ujar Kepala Bidang SD Disdik Palembang, Juwita Nolani, pada Selasa (30/7/2024).

Baca juga :   Empat Siswa SDN 39 Palembang Diduga Keracunan Permen Semprot, Polisi Periksa Penjual

Selain itu, instansi pendidikan juga diminta untuk memerhatikan siswa saat jam istirahat dan mengingatkan orang tua serta wali murid agar anak-anak membawa makanan sendiri dari rumah agar tidak jajan sembarangan.

“Kami mengimbau pada satuan pendidikan agar anak-anak itu membawa bekal sendiri, makanan mandiri,” tambahnya.

Edaran ini bertujuan untuk melarang pedagang dan pihak kantin di lingkungan sekolah menjual produk jajanan yang mengandung bahan berbahaya. Langkah ini diambil setelah kejadian siswa SD N 39 Palembang mengalami keracunan akibat minuman kemasan botol semprot berperisa.

Baca juga :   Empat Siswa SDN 39 Palembang Diduga Keracunan Permen Semprot, Polisi Periksa Penjual

Saat ini, produk tersebut sudah ditarik dari peredaran oleh pihak sekolah dan diserahkan ke BBPOM serta Dinkes untuk dilakukan pengujian.

“Sampel minumannya semua sudah ditarik dan tidak dijual lagi sejak kemarin,” timpal Juwita.

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, di SD N 39 Palembang terdapat tiga kantin sekolah, dan dari tiga kantin tersebut, hanya satu kantin yang menjual minuman kemasan botol semprot.

Minuman kemasan semprot ini didapat dari agen di Pasar 16 Ilir dengan kemasan besar berisi 30 botol dan sudah separuh atau 15 botol terjual.[AYK]

Disdik Palembang Jajanan Sekolah Keracunan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenutupan Sementara Objek Wisata Sungai Kasie di Lubuklinggau
Next Article Kurir di Palembang Laporkan Rekan Kerja Atas Dugaan Penganiayaan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,877 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?