RELUNG.ID — Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang segera mengeluarkan surat edaran ke setiap sekolah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap produk jajanan yang mengandung bahan berbahaya.
Langkah ini diambil menyusul insiden keracunan yang dialami siswa SD N 39 Palembang akibat minuman kemasan botol semprot berperisa.
“Kami akan mengeluarkan surat edaran ke sekolah, terutama instansi pertama yang mengalami, untuk berhati-hati terhadap produk yang dijual di kantin,” ujar Kepala Bidang SD Disdik Palembang, Juwita Nolani, pada Selasa (30/7/2024).
Selain itu, instansi pendidikan juga diminta untuk memerhatikan siswa saat jam istirahat dan mengingatkan orang tua serta wali murid agar anak-anak membawa makanan sendiri dari rumah agar tidak jajan sembarangan.
“Kami mengimbau pada satuan pendidikan agar anak-anak itu membawa bekal sendiri, makanan mandiri,” tambahnya.
Edaran ini bertujuan untuk melarang pedagang dan pihak kantin di lingkungan sekolah menjual produk jajanan yang mengandung bahan berbahaya. Langkah ini diambil setelah kejadian siswa SD N 39 Palembang mengalami keracunan akibat minuman kemasan botol semprot berperisa.
Saat ini, produk tersebut sudah ditarik dari peredaran oleh pihak sekolah dan diserahkan ke BBPOM serta Dinkes untuk dilakukan pengujian.
“Sampel minumannya semua sudah ditarik dan tidak dijual lagi sejak kemarin,” timpal Juwita.
Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, di SD N 39 Palembang terdapat tiga kantin sekolah, dan dari tiga kantin tersebut, hanya satu kantin yang menjual minuman kemasan botol semprot.
Minuman kemasan semprot ini didapat dari agen di Pasar 16 Ilir dengan kemasan besar berisi 30 botol dan sudah separuh atau 15 botol terjual.[AYK]

