Pelaksanaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat dinilai belum efektif. Hal ini terungkap dalam disertasi Ketua PWI Sumsel, Firdaus Komar.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Disertasi tersebut mengangkat topik UKW dengan judul Pengelolaan Program UKW di Lembaga Penguji PWI Pusat dalam Rangka Mencari Model Pengelolaan Program UKW yang Efektif Untuk Memenuhi Standar Kompetensi Wartawan Indonesia.
Pelaksanaan UKW PWI Pusat ini dinilai masih terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaannya. Beberapa indikasi fenomena tersebut diantaranya struktur organisasi lembaga penguji UKW PWI Pusat belum efektif, kualitas wartawan peserta program UKW masih rendah, belum adanya kejelasan anggaran program UKW PWI Pusat, dan belum adanya standar monitoring dan evaluasi terhadap peserta yang mengikuti UKW maupun pasca-mengikuti program UKW.
“Atas dasar fenomena itulah, masalah ini aktual untuk diteliti dan relevan dengan bidang yang ditekuni promovendus yang mendalami bidang administrasi publik,” kata Firko sapaan Firdaus Komar jelang sidang terbuka promosi Doktor FISIP Unsri, Rabu (4/1).
PWI sebagai lembaga penguji yang telah ditetapkan Dewan Pers melalui surat keputusan (SK) nomor 14/SK-DP/VII/2011 yang merupakan bagian amanat konstitusi berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers. Menurut Firko, standar kompetensi wartawan begitu penting, karena menjadi alat ukur profesionalitas wartawan dalam bekerja melaksanakan tugas jurnalistik.
Standar kompetensi wartawan diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan. Kompetensi wartawan pertama berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum.
“Di dalam kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis,” ujarnya.
Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Dalam hal yang terakhir ini juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengelola, serta membuat dan menyiarkan berita.

