RELUNG.ID – Penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan tahun 2025 mendapat sorotan.
Kasus ini langsung mendapat tanggapan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (1/7/2026).
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penggeledahan di Kantor Dishub Kota Palembang yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang beberapa hari lalu.
Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kita lihat proses selanjutnya dari Kejari Palembang,” singkatnya ditemui di Rumah Dinas Walikota Palembang di Jalan Tasik, Rabu (1/7/2026),
Seperti diketahui, Penyidik Pidsus Kejari Palembang menggeledah Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Senin (29/6/2026) sore.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025.
Selain Kantor Dishub yang berada di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, penyidik juga menggeledah rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Dishub, tim penyidik menyita satu boks dan satu koper berisi dokumen, serta dua unit monitor komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Penggeledahan tersebut juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Palembang melalui Penetapan Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN Plg tanggal 29 Juni 2026.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang secara serentak melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu saksi yang berada di Perumahan OPI,” ujar Ali Rizza.
Hingga kini Kejari Palembang masih terus mendalami perkara tersebut. Penyidik belum mengumumkan nilai kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. (DSK)

