Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dishub Sumsel Ajak Publik Awasi Truk Batubara dan Mobilisasi Alat Berat di Jalan Umum
Regional

Dishub Sumsel Ajak Publik Awasi Truk Batubara dan Mobilisasi Alat Berat di Jalan Umum

RiyadiBy Riyadi22/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan (Dishub Sumsel) mengimbau masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk turut berperan aktif mengawasi aktivitas angkutan batubara serta mobilisasi alat berat yang masih nekat melintas di jalan umum.

Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, sebagai bagian dari upaya bersama menertibkan aktivitas pertambangan, menjaga keselamatan pengguna jalan, serta melindungi kondisi infrastruktur jalan umum dari kerusakan akibat kendaraan bertonase besar dan alat berat.

Ari Narsa menegaskan, pengawasan publik tidak hanya terbatas pada truk angkutan batubara, namun juga mencakup mobilisasi alat berat seperti excavator, bulldozer, dan kendaraan sejenis yang berpotensi merusak struktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca juga :   Jalan Nasional di Muara Enim Amblas, Truk Batu Bara Dilarang Melintas

Larangan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang secara tegas mewajibkan seluruh angkutan batubara dan aktivitas mobilisasi alat berat menggunakan jalan khusus tambang, dan tidak lagi melintas di jalan umum terhitung mulai 1 Januari 2026.

“Iya, itulah sebabnya kami juga meminta bantuan masyarakat dan LSM untuk sama-sama mengawasi. Selama ini, baik angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat masih menggunakan jalan umum tanpa kepedulian terhadap dampak kerusakan jalan dan kemacetan yang ditimbulkan,” ujar Ari Narsa.

Ia menegaskan, Dishub Sumsel tidak akan lagi mentoleransi perusahaan tambang yang masih membandel menggunakan jalan umum, baik untuk angkutan batubara maupun mobilisasi alat berat.

Baca juga :   Suhu Udara di Palembang Hari Ini Berpotensi Sejuk

“Tentu akan kita sanksi. Aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa truk tambang batubara dan alat berat tidak boleh melintas di jalan umum. Jika masih terjadi, akan kita tindak sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Ade Indra Chaniago menilai tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk bersikap lunak terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan tersebut.

Menurut Ade, selama ini penegakan aturan terkesan lemah dan membuka ruang asumsi publik bahwa pelanggaran dibiarkan begitu saja.

Baca juga :   Antisipasi Macet Mudik, Dishub Sumsel Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalur Palembang–Jambi

“Tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak menindak tegas. Semua instrumen hukum dan kewenangan sudah tersedia. Persoalannya tinggal keberanian dan konsistensi,” ujarnya.

Meski demikian, Ade mengingatkan agar publik tidak terjebak pada spekulasi berlebihan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan persoalan serta menunjukkan langkah konkret di lapangan.

“Pemerintah harus menjelaskan apa kendalanya dan bagaimana rencana tindak lanjutnya. Tanpa ketegasan dan transparansi, publik akan terus bertanya-tanya dan narasi liar akan terus berkembang,” pungkasnya. [YSF]

Alat berat Awasi Mobilisasi Dishub Sumsel Jalan Umum Publik Truk batu bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerkas TPPU Bina Darma Palembang Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Next Article Polda Sumsel Kembali Kirim Bantuan Korban Banjir Sumatera, Makanan Siap Santap Hingga Obat obatan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?