Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Berkas TPPU Bina Darma Palembang Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Hukum

Berkas TPPU Bina Darma Palembang Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

alwiBy alwi22/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung Kejati Sumsel/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang yang menyeret mantan rektor SA dan mantan direktur keuangan YK memasuki babak baru.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, beberapa hari yang lalu.

Baca juga :   Gandeng Tiga Instansi, KAI Divre III Palembang Percepat Rencana Pembangunan Flyover di Muara Enim

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor M Novel Suwa. Dia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa penyidik telah melaksanakan tahap satu pada 17 Desember kemarin.

“Benar. Kami menerima informasi dari Mabes Polri bahwa perkara tersebut telah tahap satu ke Kejati Sumsel pekan lalu,” ungkap Novel ketika diwawancarai awak media melalui sambungan telepon, Senin (22/12/2025) siang.

Di tempat terpisah, Penasehat Hukum Kedua Tersangka Reinhard Wattimena ikut membenarkan tahap satu tersebut. Hanya saja dirinya beranggapan pelimpahan berkas perkara itu terkesan dipaksakan.

Baca juga :   Motif Pembunuhan Hamsi Terungkap, Balas Dendam atas Pengeroyokan Pamannya

“Seperti statement kami di bulan Juni, terkesan dipaksakan karena pidana pokoknya sudah ditangguhkan. Tapi tidak apa-apa, kami menghormati dan akan mengawal proses hukum ini,” ucap di saat ditelpon melalui telepon.

Masih dikatakan oleh Reinhard, sebagai langkah awalnya pihaknya telah melayangkan surat kepada Kapolri dan Rowassidik Bareskrim Polri.

“Kami sudah masukan surat Rowassidik untuk gelar perkara khusus. Sudah meminta perlindungan hukum juga. Kami sudah menyurati Kapolri, Kabareskrim untuk meminta perlindungan hukum,” tegas dia.

Baca juga :   Polda Sumsel Tangkap Tersangka Penyebar Video dan Foto Asusila

Sementara itu, Kajati Sumsel Ketut Sumadena mengatakan dirinya belum mengetahui informasi tersebut. ‎”Saya tidak monitor terkait itu, sebab teknis coba ke kasi penkum atau aspidum,” tutur dia.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.

“Info dr pidum berkas perkaranya diterima di Kejaksaan Tinggi 17 Desember 2025. Selanjutnya setelah berkas perkaranya dilakukan penelitian oleh jaksa kemudian diterbitkan P18 pada 19 Desember 2025,” singkatnya.

Baca juga :   Kejagung Bekukan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

Seperti diketahui, mantan rektor SA dan mantan direktur keuangan YK sempat dijerat atas dugaan pencucian uang dari kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh pengurus yayasan Linda Unsriana dan Fery Corly.

Namun, dugaan penggelapan dalam jabatan yang sempat disidangkan berujung penangguhan. Kasus dugaan TPPU itu dilaporkan oleh mantan pengurus yayasan UBD terdahulu Suheriatmono. (DNP)

Bina Darma Palembang Dugaan TPPU Kejati Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMasuk Daerah Siaga Darurat Bencana Sumsel, OKI Siapkan Satgas di Kawasan Rawan Banjir dan Longsor
Next Article Dishub Sumsel Ajak Publik Awasi Truk Batubara dan Mobilisasi Alat Berat di Jalan Umum
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,930 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,802 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,774 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?