RELUNG.ID – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang yang menyeret mantan rektor SA dan mantan direktur keuangan YK memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, beberapa hari yang lalu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor M Novel Suwa. Dia mengatakan, pihaknya telah menerima informasi bahwa penyidik telah melaksanakan tahap satu pada 17 Desember kemarin.
“Benar. Kami menerima informasi dari Mabes Polri bahwa perkara tersebut telah tahap satu ke Kejati Sumsel pekan lalu,” ungkap Novel ketika diwawancarai awak media melalui sambungan telepon, Senin (22/12/2025) siang.
Di tempat terpisah, Penasehat Hukum Kedua Tersangka Reinhard Wattimena ikut membenarkan tahap satu tersebut. Hanya saja dirinya beranggapan pelimpahan berkas perkara itu terkesan dipaksakan.
“Seperti statement kami di bulan Juni, terkesan dipaksakan karena pidana pokoknya sudah ditangguhkan. Tapi tidak apa-apa, kami menghormati dan akan mengawal proses hukum ini,” ucap di saat ditelpon melalui telepon.
Masih dikatakan oleh Reinhard, sebagai langkah awalnya pihaknya telah melayangkan surat kepada Kapolri dan Rowassidik Bareskrim Polri.
“Kami sudah masukan surat Rowassidik untuk gelar perkara khusus. Sudah meminta perlindungan hukum juga. Kami sudah menyurati Kapolri, Kabareskrim untuk meminta perlindungan hukum,” tegas dia.
Sementara itu, Kajati Sumsel Ketut Sumadena mengatakan dirinya belum mengetahui informasi tersebut. ”Saya tidak monitor terkait itu, sebab teknis coba ke kasi penkum atau aspidum,” tutur dia.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.
“Info dr pidum berkas perkaranya diterima di Kejaksaan Tinggi 17 Desember 2025. Selanjutnya setelah berkas perkaranya dilakukan penelitian oleh jaksa kemudian diterbitkan P18 pada 19 Desember 2025,” singkatnya.
Seperti diketahui, mantan rektor SA dan mantan direktur keuangan YK sempat dijerat atas dugaan pencucian uang dari kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh pengurus yayasan Linda Unsriana dan Fery Corly.
Namun, dugaan penggelapan dalam jabatan yang sempat disidangkan berujung penangguhan. Kasus dugaan TPPU itu dilaporkan oleh mantan pengurus yayasan UBD terdahulu Suheriatmono. (DNP)

