RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan umum.
Langkah ini menjadi perhatian serius pasca ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat akibat dilintasi truk bermuatan besar beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumsel, Ari Narsa menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan nasional penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai Januari 2027.
“Kedepannya akan ada penertiban kendaraan ODOL di seluruh Indonesia, termasuk Sumsel. Ini komitmen nasional untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan kita,” ujar Arinarsa, Sabtu (9/11/2025).
Ari Narsa menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga melarang keras truk batubara dan kendaraan berat lainnya melintas di jalan umum maupun jembatan yang tidak dirancang menahan beban di atas 30 ton. Termasuk Jembatan Muara Lawai yang kini sedang dalam tahap perbaikan pasca-insiden.
“Truk batubara sudah wajib lewat jalan khusus angkutan batubara, bukan jalan umum. Larangan melintas di Jembatan Muara Lawai juga sudah ditegaskan lewat instruksi Gubernur,” tegasnya. (LWM)

