Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dishub Sumsel Ultimatum Pengusaha Angkutan Berat: Stop Lewat Jalan Umum!
Regional

Dishub Sumsel Ultimatum Pengusaha Angkutan Berat: Stop Lewat Jalan Umum!

alwiBy alwi11/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Truk Heavy Duty (HD) milik PTBA melintas di siang hari sebabkan kemacetan panjang. (noviansyah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan bertonase berat yang melintas di jalan umum.

Langkah ini menjadi perhatian serius pasca ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat akibat dilintasi truk bermuatan besar beberapa waktu lalu.

Baca juga :   Dampak Truk Batu Bara, Dishub Sumsel Minta Percepatan Jalan Khusus


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumsel, Ari Narsa menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan nasional penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai Januari 2027.

“Kedepannya akan ada penertiban kendaraan ODOL di seluruh Indonesia, termasuk Sumsel. Ini komitmen nasional untuk menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan kita,” ujar Arinarsa, Sabtu (9/11/2025).

Ari Narsa menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga melarang keras truk batubara dan kendaraan berat lainnya melintas di jalan umum maupun jembatan yang tidak dirancang menahan beban di atas 30 ton. Termasuk Jembatan Muara Lawai yang kini sedang dalam tahap perbaikan pasca-insiden.

Baca juga :   Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Palembang Dorong Peserta Jadi Lebih Berdaya

“Truk batubara sudah wajib lewat jalan khusus angkutan batubara, bukan jalan umum. Larangan melintas di Jembatan Muara Lawai juga sudah ditegaskan lewat instruksi Gubernur,” tegasnya. (LWM)

Angkutan Berat Dishub Sumsel Jalan Umum Truk Odol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMarsini: Kapolri Lindungi Buruh, Sama Seperti Marsinah Dulu
Next Article Emas Antam Kembali Melonjak, Harga Jual Tembus Rp2,2 Juta Per Gram
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?