Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Disnaker Palembang Tegaskan Sanksi Berat untuk Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
Bisnis

Disnaker Palembang Tegaskan Sanksi Berat untuk Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Perusahaan. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang menegaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah karyawan dapat dikenai sanksi tegas, hingga penutupan usaha dalam kasus terberat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, sebagai upaya perlindungan terhadap hak tenaga kerja.

“Perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan hukum. Jika pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa penutupan usaha,” tegas Rediyan, Kamis (8/5/2025).

Meski demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan yang ditutup akibat pelanggaran tersebut. Rediyan mengimbau pekerja yang mengalami penahanan ijazah untuk segera melaporkan kasusnya ke Disnaker.

“Tahun 2025, kami telah menerima 30 laporan dari pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Sebagian kasus sudah selesai kami tangani, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa laporan ini umumnya berasal dari pekerja yang ingin berpindah tempat kerja, namun terkendala karena ijazah mereka masih ditahan. Beberapa pelapor juga menyampaikan keluhan lain, seperti pembayaran tunjangan yang belum dilunasi.

“Banyak karyawan yang meninggalkan pekerjaan karena merasa upah tidak sesuai. Namun, sejumlah perusahaan menahan ijazah sebagai jaminan agar karyawan tidak keluar secara sepihak. Tindakan ini jelas melanggar hukum,” ujar Rediyan.

Disnaker berkomitmen untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Rediyan mengingatkan bahwa praktik penahanan ijazah merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan semua hak tenaga kerja terpenuhi sesuai regulasi,” tutupnya.[THQ]

Disnaker Ijazah Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerusahaan Pemegang HGU Diminta Tingkatkan Kesiapan Cegah Karhutla di Sumsel
Next Article Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Musi Rawas, Napi Lempar Batu Hingga Rusak Fasilitas
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Politik

Bawaslu Surakarta Tak Dilibatkan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran saat Pilkada 2020

09/10/20262 Views
Regional

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya Ibu Lansia di Palembang

07/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?