RELUNG.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang menerima laporan dari 30 pekerja terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Kasus ini sebagian besar dialami oleh karyawan yang ingin berpindah tempat kerja namun terkendala karena ijazah mereka dijadikan jaminan oleh perusahaan sebelumnya.
Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani laporan tersebut sejak awal tahun 2025. Beberapa kasus telah berhasil diselesaikan, namun masih ada yang dalam proses penyelesaian.
“Sejak Januari hingga sekarang, ada 30 aduan yang masuk ke kami terkait penahanan ijazah. Sebagian sudah selesai, namun ada beberapa yang masih dalam tahap penyelesaian,” jelasnya, Rabu (7/5/2025).
Menurut Rediyan, penahanan ijazah ini dilakukan perusahaan untuk mencegah karyawan meninggalkan pekerjaan mereka. Namun, tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan pekerja, terutama mereka yang juga mengalami permasalahan lain seperti keterlambatan pembayaran tunjangan.
“Para pelapor mengaku ijazah mereka ditahan sebagai jaminan, sementara alasan utama mereka ingin berhenti kerja adalah karena upah yang tidak sesuai. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Rediyan menambahkan, perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan usaha, tergantung tingkat pelanggarannya. Namun, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang ditutup karena kasus serupa.
Ia juga mengimbau para pekerja yang mengalami masalah serupa untuk segera melapor ke Disnaker. “Kami berkomitmen melindungi hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya.[THQ]

