Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Disnaker Palembang Terima 30 Aduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Regional

Disnaker Palembang Terima 30 Aduan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda07/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Ijazah. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang menerima laporan dari 30 pekerja terkait penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Kasus ini sebagian besar dialami oleh karyawan yang ingin berpindah tempat kerja namun terkendala karena ijazah mereka dijadikan jaminan oleh perusahaan sebelumnya.

Kepala Disnaker Palembang, Rediyan Dedi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani laporan tersebut sejak awal tahun 2025. Beberapa kasus telah berhasil diselesaikan, namun masih ada yang dalam proses penyelesaian.

“Sejak Januari hingga sekarang, ada 30 aduan yang masuk ke kami terkait penahanan ijazah. Sebagian sudah selesai, namun ada beberapa yang masih dalam tahap penyelesaian,” jelasnya, Rabu (7/5/2025).

Menurut Rediyan, penahanan ijazah ini dilakukan perusahaan untuk mencegah karyawan meninggalkan pekerjaan mereka. Namun, tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan pekerja, terutama mereka yang juga mengalami permasalahan lain seperti keterlambatan pembayaran tunjangan.

“Para pelapor mengaku ijazah mereka ditahan sebagai jaminan, sementara alasan utama mereka ingin berhenti kerja adalah karena upah yang tidak sesuai. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Rediyan menambahkan, perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan usaha, tergantung tingkat pelanggarannya. Namun, hingga saat ini, belum ada perusahaan yang ditutup karena kasus serupa.

Ia juga mengimbau para pekerja yang mengalami masalah serupa untuk segera melapor ke Disnaker. “Kami berkomitmen melindungi hak-hak pekerja dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku,” katanya.[THQ]

Disnaker Palembang Pemkot Palembang Penahanan Ijazah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSelisih Tarif dan HPP Capai 31 Persen, Gapasdap Minta Pemerintah Turun Tangan

Next Article Komisi V DPRD Sumsel Soroti Kasus Keracunan Massal MBG di PALI, Desak Investigasi Menyeluruh

Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?