RELUNG.ID- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) kembali menyuarakan desakan agar pemerintah segera merevisi tarif angkutan penyeberangan.
Desakan ini muncul lantaran tingginya selisih antara tarif yang berlaku saat ini dengan Harga Pokok Penjualan (HPP), yang disebut sudah mencapai 31,8 persen.
Ketua DPC Gapasdap Tanjung Api-Api–Tanjung Kalian, Edos Sari Waskito mengungkapkan, selisih itu mengacu pada kajian bersama yang dilakukan Gapasdap bersama Kementerian Perhubungan, PT ASDP Indonesia Ferry, dan pemangku kepentingan lain pada tahun 2019.
“Selisihnya sudah 31,8 persen sejak 2019. Padahal biaya operasional terus naik, apalagi dengan nilai tukar dolar AS yang sekarang sudah menembus Rp16.500,” kata Edos.
Menurutnya, lonjakan biaya operasional dipicu oleh kenaikan upah tenaga kerja sebesar 6 persen sebagai dampak penyesuaian Upah Minimum Regional (UMR) 2025, serta meningkatnya harga suku cadang, perawatan kapal, dan pengedokan—semuanya bergantung pada valuta asing.
“Kondisi ini sangat berat, karena selain operasional makin mahal, jumlah hari operasi per bulan juga terbatas, rata-rata hanya 40 persen. Sisanya, kapal harus off karena bergiliran menunggu dermaga,” jelasnya.
Edos menegaskan, operator penyeberangan tetap diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan sebagaimana diatur pemerintah. Namun, dengan tidak sesuainya tarif terhadap biaya pokok, beban operasional menjadi sangat tidak seimbang.
Gapasdap pun meminta pemerintah tidak hanya segera menyesuaikan tarif, tetapi juga memberikan insentif jangka pendek untuk meringankan beban operator. Insentif tersebut bisa berupa pengurangan biaya pelabuhan, pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga bunga pinjaman bank.
“Tanpa kebijakan penyesuaian, operator akan kesulitan memenuhi standar pelayanan dan keselamatan. Ini tidak hanya berbahaya bagi industri, tapi juga bagi masyarakat pengguna jasa,” tegas Edos.[CKM]

