RELUNG.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan LRT Sumsel.
Ketiga tersangka yaitu T selaku Kepala Divisi II, UH sebagai Kepala Divisi Gedung II dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel.
“Sebelum ditetapkan tersangka ketiga ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sumsel,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, Kamis malam (19/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara korupsi. Sehingga, tim meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka
Vanny menjelaskan, T ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024, lalu UH surat bernomor TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 dan SAP dengan nomor surat TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 19 September 2024.
“Untuk para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober nanti. Saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini sebanyak 34 orang saksi,” tambahnya.
Adapun modus operandi, kata Vanny, pada tahap perencanaannya penyidik menemukan fakta hukum yakni adanya markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Lalu adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25,6 miliar.
“Kerugian negara ditafsirkan mencapai Rp1,6 triliun. Penyidik juga telah menyita uang Rp2,88 miliar yang merupakan sisa aliran yang belum terdistribusi ke beberapa pihak. Penyidikan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang, karena baru ditemukan fakta pada tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” pungkasnya. (DNP)

